ETLE Bakal Tindak Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

11 Juli 2022 6:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan memanfaatkan tilang elektronik atau ETLE untuk menindak pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Hal ini dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi belum lama ini.
ADVERTISEMENT
"ETLE bisa berhasil dengan maksimal berkat dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak," kata Firman dalam acara Forum Peningkatan Kepatuhan Registrasi, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan yang digelar di JS Luwansa Hotel and Convention.
Lebih lanjut, kata Firman, mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak merupakan bagian dari tugas Polri. Penindakan melalui ETLE diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk taat pajak.
"Penegakan hukum diarahkan pada aspek pencegahan, kami bukan menarget seberapa banyak bisa melakukan (penindakan). ETLE mencatat pertama sudah pasti atas nama siapa, di mana alamatnya, dan sebagainya," sambung Firman.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Masih wacana

Kendati demikian, Firman belum bisa memastikan kapan wacana penindakan penunggak pajak kendaraan melalui ETLE itu akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami dari pihak Kepolisian Lalu Lintas dalam hal ini akan terus memberikan support kepada rekan-rekan kita di Samsat untuk bisa melaksanakan tugasnya," tutup Firman.
***