Fakta-fakta SIM C1 yang Akhirnya Berlaku Hari Ini di Indonesia

27 Mei 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 akhirnya resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri pada Senin, 27 Mei 2024. Butuh waktu perjalanan panjang bagi polisi agar ketentuan tersebut benar-benar bisa direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga," buka Aan dalam sambutannya di Satpas Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Sebagai pengingat, mengenai aturan SIM C1 atau pemberlakuan SIM C2 nantinya, sebenarnya bukan kabar baru. Berikut rangkuman fakta-fakta soal penerapan golongan baru SIM C tersebut.

Sejak 2012

Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Wacana pemberlakuan pembagian golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sudah tertuang di Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian penggolongan SIM C, C1, dan C2 diperinci lagi di Perpol No 5 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan Permohonan SIM C1

Hunter Scrambler SK500 yang jadi motor ujian praktik SIM C1 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Adapun, pelaksanaan penerapan SIM C1 baru dilakukan tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan pada Februari 2021. Irjen Pol Aan pun memberikan detail alasannya.
"Baru kita realisasikan tiga tahun kemudian, kenapa? Karena kita ingin memastikan betul sistem dan sebagainya ini bisa kita implementasikan setelah launching," tambah Aan.
Selebihnya, mengenai syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 dan C2 tidak berubah. Mengacu Pasal 8 & 9 Perpol No 5 Tahun 2021, berikut detailnya.
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:

Teknis Pelaksanaan

Ilustrasi lapangan uji praktik SIM di Mapolrestabes Bandung dan Mapolresta Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kemudian dijelaskan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, mengenai teknis pelaksanaan untuk ujian tertulis maupun praktik disebutnya tidak memiliki banyak perbedaan.
"Beda (ujian) nggak terlalu banyak, ujian praktiknya memang kami sudah membuat di dalam Perpol, di Perpol sudah kita buat ada space lebar 0,4 hampir setengah meter karena agak lebih besar, sudah kita uji termasuk C2 sedang kami persiapkan," timpal Yusri.
ADVERTISEMENT
Adanya perbedaan pada ujian praktik untuk SIM C1 dan C2 dimaksudkan untuk melatih perilaku dan keterampilan calon pemohon dalam mengendarai motor berkubikasi mesin besar. Sebab, dibandingkan dengan membawa motor kecil regular jelas berbeda.
"Sekaligus juga memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada C2 itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya. Tadi sudah dikaji Diregident untuk ujian ini diselipkan dengan kompetensi C1 250-500, berikutnya setahun yang akan datang launching SIM C2 ini 500 ke atas atau moge," jelas Aan.

Biaya pembuatan SIM C1

Infografik prosedur naik golongan SIM C. Foto: kumparan
Biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari lampiran tersebut pembuatan SIM C1 dan C2 sama-sama dihargai Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni Rp 75 ribu.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," pungkas Aan.
***