Gaikindo: 40 Persen yang Dibayar Konsumen Mobil Hanyalah Pajak

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock

Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto pajak mobil di Indonesia yang tinggi. Menurutnya, pajak yang dibebankan ke konsume mobil termasuk salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.

Ia menegaskan akumulasi nilai pajak mobil di Indonesia bisa mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang membuat harga mobil mahal bagi konsumen.

“Saya dulu sudah bilang kalau harga mobil 100 (juta rupiah) berapa yang diterima ATPM? Berapa yang masuk ke kas pemerintah pusat maupun daerah? Itu (nilainya) sekitar 40 persen (dari harga mobil),” ujar Jongkie saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Jongkie bilang, ada beberapa instrumen pajak yang menjadi komponen perhitungan harga mobil. Komponen tersebut yang membuat jumlah pajak di Indonesia membengkak.

“Misalnya 12 persen PPN (Pajak Pertambahan Nilai), terus ada 15 persen PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) itu saja sudah 27 persen. Belum lagi ada PPh, itu masuk ke kas pemerintah pusat,” jelasnya.

Di samping pajak dari pemerintah pusat, adapula pajak yang ditarik dari daerah untuk setiap pembelian kendaraan bermotor.

“Terus di pemerintah daerah ada BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) nilainya 12,5 persen, terus ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5 persen, jadi 15 persen. Total semuanya kalau digabungin hampir 40 persen kan?” terangnya.

Ia mengatakan, dengan porsi pajak yang mencapai 40 persen, sebagian besar dana yang dibayarkan konsumen mengalir ke kas pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, bila ingin harga mobil di Indonesia turun, maka pemerintah perlu mempertimbangkan revisi kebijakan pajak.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

“Misal waktu PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) zaman pandemi COVID-19, itu kan (harga mobil) langsung turun harganya. Iya kan? Langsung turun terus dibeli orang karena harganya terjangkau,” kata Jongkie.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan pajak juga menjadi sumber pemasukan penting bagi pemerintah. Sumber tersebut jadi salah satu penyokong infrastruktur yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

“Tapi di lain sisi kita harus sadar juga bahwa pemerintah pusat dan daerah juga perlu dana. Perlu pemasukan. Untuk apa? Ya untuk bikin jalan, untuk bikin jembatan, untuk bikin macam-macam lah, kita harus berimbang juga,” tuntasnya.