Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Pengenaan PPnBM 'Mobil Rakyat'
24 April 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai aturan kewajiban tersebut. Sebab, Nangoi menilai tidak semua jenis kendaraan bisa dikategorikan barang mewah, terutama untuk mobil yang sudah diproduksi lokal dan paling banyak dibeli di Tanah Air.
"PPnBM kami sebenarnya ingin kalau bisa diturunkan lagi. Kan yang namanya pajak barang mewah, sementara yang namanya mobil sendiri sudah tidak relevan kalau disebut mewah. Kecuali mobil-mobil yang beneran mewah, ya. Tapi kalau mobil-mobil yang dipakai rakyat banyak harusnya jangan kena," kata Nangoi ditemui di Jakarta.
'Mobil rakyat' yang bisa jadi acuan adalah segmen mobil di bawah Rp 300 juta dengan pajak rendah, lantaran paling dominan menyumbang kontribusi terbanyak terhadap penjualan nasional. Segmennya secara tipe bodi adalah Low MPV dan Low SUV yang semuanya kebanyakan telah dirakit lokal.
ADVERTISEMENT
Termasuk pula segmen LCGC atau Low Cost Green Car. Hingga kini terdapat lima model tersisa dari tiga merek berbeda, kendati demikian segmen ini punya peran besar dalam penjualan otomotif nasional.
Mobil LCGC memiliki keistimewaan berupa tarif PPnBM nol persen ketika pertama kali terbit pada 2012 silam. Ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Namun sejak tahun 2021, mobil kategori LCGC telah ditetapkan tarif PPnBM sebesar 3 persen lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang resmi diundangkan per 31 Desember 2021 tentang regulasi mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Artinya, mobil LCGC juga termasuk kategori barang mewah. Penetapan kelompok jasa dan barang mewah dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Nangoi menambahkan, tujuan awal ditetapkannya aturan PPnBM untuk kendaraan bermotor agar memperlambat konsumsi dan penyerapan barang mewah yang dinilai tidak produktif untuk masyarakat.
"Karena setahu saya seyogyanya PPnBM dikenakan untuk mem-bumper supaya masyarakat tidak berbondong-bondong menghabiskan duitnya membeli kendaraan atau tidak membeli barang tersebut. Ini tujuan PPnBM supaya menghambat orang berbondong-bondong beli,” terangnya.
Dirinya menilai, kendaraan bermotor kini sudah mengalami perubahan status dengan yang tadinya dianggap sebagai barang mewah, berubah menjadi salah satu kebutuhan dasar untuk sebagian besar masyarakat.
“Padahal sekarang dengan beli kendaraan yang menjadi suatu alat kebutuhan yang normal itu membantu industri dalam negeri. Kita ingin potongan lebih dalam lagi PPnBM untuk kendaraan yang dihasilkan di Indonesia,” pungkas Nangoi.
ADVERTISEMENT
***
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
Daftar sekarang di: kum.pr/nev2025.