Gambar Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memahami rambu lalu lintas yang ada. Selain dapat menghindari tindakan pelanggaran (tilang) dari petugas Kepolisian, hal itu juga dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.Karena itu, bagi Anda yang saat ini mungkin masih belum memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada, berikut kumparan sajikan ulasan lengkapnya.
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pada Pasal 3 dijelaskan ada 4 jenis rambu lalu lintas. Berikut penjelasan lengkapnya.
Rambu Peringatan
Jenis rambu lalu lintas pertama yang cukup sering dijumpai, yaitu rambu peringatan. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.
Lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan kemungkinan potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.
Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
Peringatan kondisi jalan yang berbahaya
Peringatan pengaturan lalu lintas
Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
Peringatan kawasan rawan bencana
Peringatan lainnya
Peringatan dengan kata-kata
Peringatan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Peringatan pengarah gerakan lalu lintas
Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.
Rambu Larangan
Berikutnya ada rambu larangan yang juga wajib dipahami setiap pengendara. Masih mengacu Peraturan Menteri yang sama, pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada Pasal 11 Ayat 2. Berikut lengkapnya.
Larangan berjalan terus
Larangan masuk
Larangan parkir dan berhenti
Larangan pergerakan lalu lintas tertentu
Larangan membunyikan isyarat suara
Larangan dengan kata-kata
Batas akhir larangan
Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda. Pertama untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.
Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Dan untuk kata-katanya berwarna merah. Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam.
Pun dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya akan punya warna hitam.
Rambu Perintah
Rambu lalu lintas berikutnya yang juga wajib dipahami, yaitu rambu perintah. Pada Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan, rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Terdapat 8 jenis rambu perintah yang ada di Indonesia dan wajib diketahui oleh pengendara. Berikut lengkapnya.
Perintah mematuhi arah yang ditunjuk
Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
Perintah memasuki bagian jalan tertentu
Perintah batas minimum kecepatan
Perintah penggunaan rantai ban
Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
Batas akhir perintah tertentu
Perintah dengan kata-kata
Pada rambu perintah ini memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau kotak dengan warna dasar biru dan garis tepi putih. Sementara untuk simbol, huruf atau angka, dan kata-kata berwarna putih.
Rambu Petunjuk
Terakhir ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya.
Petunjuk pendahulu jurusan
Petunjuk jurusan
Petunjuk batas wilayah
Petunjuk batas jalan tol
Petunjuk lokasi utilitas umum
Petunjuk lokasi fasilitas sosial
Petunjuk pengaturan lalu lintas
Petunjuk dengan kata-kata
Papan nama jalan
Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.
1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih
2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata
Berbentuk kotak
Warna dasar biru
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih
3. Rambu papan nama jalan
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna huruf atau angka putih
4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
Berbentuk kotak
Warna dasar hijau
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih
5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
Berbentuk kotak
Warna dasar Cokelat
Warna garis tepi putih
Warna simbol dan huruf atau angka putih
***
