Gambar Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia

20 Januari 2021 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memahami rambu lalu lintas yang ada. Selain dapat menghindari tindakan pelanggaran (tilang) dari petugas Kepolisian, hal itu juga dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.Karena itu, bagi Anda yang saat ini mungkin masih belum memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada, berikut kumparan sajikan ulasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pada Pasal 3 dijelaskan ada 4 jenis rambu lalu lintas. Berikut penjelasan lengkapnya.

Rambu Peringatan

Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jenis rambu lalu lintas pertama yang cukup sering dijumpai, yaitu rambu peringatan. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.
Lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan kemungkinan potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
Rambu lalulintas di Lintas Atas Bintaro Permai Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.
ADVERTISEMENT
Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.

Rambu Larangan

Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan
Berikutnya ada rambu larangan yang juga wajib dipahami setiap pengendara. Masih mengacu Peraturan Menteri yang sama, pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada Pasal 11 Ayat 2. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda. Pertama untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. Foto: Efira Tamara/kumparan
Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Dan untuk kata-katanya berwarna merah. Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam.
ADVERTISEMENT
Pun dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya akan punya warna hitam.

Rambu Perintah

Rambu lajur khusus sepeda yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rambu lalu lintas berikutnya yang juga wajib dipahami, yaitu rambu perintah. Pada Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan, rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Terdapat 8 jenis rambu perintah yang ada di Indonesia dan wajib diketahui oleh pengendara. Berikut lengkapnya.
Pada rambu perintah ini memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau kotak dengan warna dasar biru dan garis tepi putih. Sementara untuk simbol, huruf atau angka, dan kata-kata berwarna putih.
ADVERTISEMENT

Rambu Petunjuk

Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Terakhir ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya.
Rambu penunjuk jalan di Underpass Matraman jatuh. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.
1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan
ADVERTISEMENT
2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata
Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
3. Rambu papan nama jalan
4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
Terletak di Desa Bolok, Gua Kristal adalah salah satu tempat wisata populer di Kupang Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
***