Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gampang, Begini Alur dan Biaya Urus Surat-surat Ganti Warna Mobil dan Motor
8 September 2021 6:47 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun perlu diketahui, penggantian cat mobil atau motor juga harus diikuti dengan pengurusan surat-surat kendaraan. Bila tidak dilakukan, maka mobil atau motor bisa kena tilang, bahkan disita polisi.
Ini sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1 dan 2 huruf b. Berikut lengkapnya.
Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
b. Registrasi perubahan identitas Kendaraan bermotor dan pemilik.
Nah yang jadi pertanyaan, bagaimana proses mengubah identitas warna mobil atau sepeda motor pada STNK dan BPKB?
Mekanisme Pengurusan Perubahan Identitas Warna Kendaraan
Caranya ada dua, pertama bisa melalui bengkel cat tempat di mana kita melakukan pengecatan mobil atau motor. Sebab, tidak jarang ada beberapa bengkel cat mobil atau motor yang menyediakan layanan penggantian warna kendaraan lengkap dengan perubahan identitas pada STNK dan BPKB.
ADVERTISEMENT
Ini cocok bagi Anda yang punya kesibukan atau tidak sempat mengurus sendiri dan ingin terima beres.
“(Di sini) bisa kok, banyak konsumen yang ganti warna cat mobilnya lalu sekalian diurus penggantian identitas di surat-surat kendaraannya,” jelas Eddie Affrizal, pemilik bengkel cat Arizta Motor di kawasan Petukangan kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Khusus cara pertama ini, biasanya biaya pengecatan yang ditawarkan sudah mencakup dengan biaya pengurusan surat-surat. Total tarifnya pun berbeda-beda, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan serta warna yang dipilih.
Kedua bisa langsung urus sendiri ke kantor Samsat, mekanismenya pun sebenarnya tidak terlalu sulit. Alurnya sudah tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.
Untuk perubahan identitas pada BPKB, mekanismenya diatur pada Pasal 25. Sementara untuk perubahan identitas pada STNK, dijelaskan secara rinci pada Pasal 54. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir Permohonan
b. melampirkan:
Pasal 54
Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
Biaya Pengurusan
Lalu bagaimana dengan biaya pengurusannya?
ADVERTISEMENT
Nah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 3 jenis biaya yang harus dikeluarkan bagi para modifikator atau pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas warna kendaraannya.
Biaya itu meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut lengkapnya.
Dengan demikian, untuk sepeda motor yang ingin mengubah identitas warna pada STNK dan BPKB-nya, dikenakan total biaya pengurusan sebesar Rp 350 ribu. Sementara pada mobil, biaya total pengurusannya senilai Rp 625 ribu.
ADVERTISEMENT
***