Ganjil Genap 24 Jam Berlaku di Kawasan Puncak, Ini 7 Lokasi Penyekatannya

2 September 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap untuk memasuki kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat resmi diuji coba mulai Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya penerapan ganjil genap ini, merupakan tindak lanjut dari terjadinya kemacetan di kawasan puncak pada akhir pekan lalu yang mencapai 5 kilometer.
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, kabar soal macet ini sampai ke pemerintah pusat, dan meminta kami untuk segera mencari solusinya, agar tidak terulang kembali.
"Ketika ada pelonggaran biasanya masyarakat menganggapnya apapun sudah diperbolehkan, sehingga akhirnya masyarakat ramai-ramai mengunjungi kawasan Puncak,” ucapnya seperti dikutip dari Korlantas Polri.

Berlaku 24 jam untuk mobil dan motor

Dalam penerapannya, ganjil genap di kawasan puncak ini akan berlaku setiap akhir pekan, mulai Jumat, Sabtu, Minggu dan berlaku selama 24 jam. Adapun aturan ini, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat namun juga roda dua.
ADVERTISEMENT
"Uji coba ini rencananya dilakukan selama dua pekan, yakni setiap weekend atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau memang hasilnya mengarah kepada kebaikan, tentunya akan kita buat payung hukumnya,” jelas Ade.
Lalin menuju puncak Bogor macet, mobil ke arah Sukabumi Ikut terjebak macet. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

Ada 7 Lokasi Penyekatan

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan dalam mendukung kebijakan ganjil genap di kawasan puncak tersebut, pihaknya telah menyiapkan 7 lokasi penyekatan.
Pada 7 lokasi ini, nantinya kendaraan yang memiliki pelat nomor tidak sesuai atau tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan diminta putar balik. Berikut 7 lokasi tersebut.
- Gerbang Tol Ciawi - Simpang Gadog - Rainbow Hills - Pos Cibanon - Pos Bendungan - Kawasan Sentul - Kawasan Sentul.