Ganjil Genap di DKI Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Cuti Bersama

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan kendaraan melalui ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan selama cuti bersama pada Jumat (21/8).

Kepastian peniadaan sistem ganjil genap pada hari cuti bersama itu disampaikan melalui akun instagram Dishub DKI Jakarta pada Kamis (20/8) malam.

Sehubungan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah pada hari Jumat, 21 Agustus 2020, maka Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian informasi yang ada di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

Adapun keputusan peniadaan sistem ganjil genap pada hari cuti bersama tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 88 Tahun 2019 Pasal 3, berikut isinya.

'Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.'

Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sistem Ganjil Genap kembali berlaku Senin 24 Agustus 2020

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta, nantinya baru akan kembali diberlakukan pada Senin (24/8) mendatang di 25 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Berikut lokasi lengkap sistem Ganjil Genap.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi timur dan barat

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

collection embed figure