Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem pembatasan kendaraan melalui ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan selama cuti bersama pada Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
Kepastian peniadaan sistem ganjil genap pada hari cuti bersama itu disampaikan melalui akun instagram Dishub DKI Jakarta pada Kamis (20/8) malam.
Adapun keputusan peniadaan sistem ganjil genap pada hari cuti bersama tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 88 Tahun 2019 Pasal 3, berikut isinya.
'Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.'
Sistem Ganjil Genap kembali berlaku Senin 24 Agustus 2020
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta, nantinya baru akan kembali diberlakukan pada Senin (24/8) mendatang di 25 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Berikut lokasi lengkap sistem Ganjil Genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
ADVERTISEMENT
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi timur dan barat
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )