Ganjil Genap Ditiadakan Tilang ETLE Tetap Berlaku di Jakarta

16 November 2020 6:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) di Jakarta masih dinonaktifkan. Hal ini sebagai respons diperpanjangnya PSBB Transisi hingga 22 November 2020.
ADVERTISEMENT
"Diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Suasana di Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Ajeng DInar Ulfiana/REUTERS
Langkah ini ditempuh agar masyarakat tak beralih ke transportasi umum, yang bisa saja memicu terjadinya cluster penyebaran virus corona.
"Mungkin jika dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum. Jadi demand-nya akan menjadi tinggi," pungkasnya.

Ingat tilang elektronik masih berlaku

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kendati ganjil genap belum dioperasikan kembali. Sambodo mengingatkan bahwa sistem tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap beroperasi seperti biasa.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," tegas Sambodo.
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Adapun untuk target yang bakal tertilang ETLE, Sambodo menyebutkan akan mengacu pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, berikut kumparan jabarkan beberapa target pelanggarannya.

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
ADVERTISEMENT

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk diketahui, kini DKI Jakarta sudah memiliki 57 kamera tilang elektronik yang disebar di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.