Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ganjil Genap Jakarta Berlaku 12 Agustus 2021, Pelanggar Langsung Kena Tilang?
10 Agustus 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) kembali berlaku mulai 12 Agustus 2021 di Jakarta. Artinya kini para pengendara mobil di Jakarta harus menaati aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai cara mengganti aturan penyekatan 100 titik di Jakarta.
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas yakni ganjil genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas," kata Sambodo konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).
Hingga saat ini baru 8 ruas jalan saja yang diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut mulai berlaku dari pukul 06:00 sampai pukul 20:00 WIB.
Berikut adalah 8 ruas jalan yang dimaksud:
ADVERTISEMENT
Ada tindakan tilang?
Lantas bagi yang kedapatan melanggar aturan gage apakah akan ditindak tegas berupa tilang oleh petugas di lapangan?
Menurut Sambodo pihaknya akan melakukan tindakan humanis dengan tidak menilang namun hanya memaksa pengendara putar balik.
"Karena sifatnya pembatasan mobilitas, sehingga kita hanya melakukan tindakan putar balik kendaraan," ucap Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (10/8).
Sementara itu aturan gage hanya diperuntukan untuk kendaraan mobil saja. Namun ada beberapa jenis mobil yang akan dibebaskan ketika memasuki wilayah gage.
"Roda dua (sepeda motor), ambulans, kendaraan dinas TNI dan Polri saja," tegasnya.