Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadishub DKI Syafrin Liputo menyebut, kebijakan ini bisa menekan volume lalu lintas yang mulai normal. Terpenting, tak ada lagi penumpukan di lokasi keramaian.
"Harapannya, tadi yang WFH kemudian tidak melakukan perjalanan yang tidak penting. Karena misalnya nomor (mobil) ganjil, lebih baik tetap di rumah," jelas Syafrin.
Aturan pembatasan kendaran ini akan diterapkan di 25 ruas jalan, mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
ADVERTISEMENT
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
ADVERTISEMENT
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Kendaraan bebas ganjil genap, termasuk sepeda motor
Nah berikut ini jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta .
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
b. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
e. Kendaraan pejabat negara
f. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian dan TNI
g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
i. Kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian seperi pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian
ADVERTISEMENT
k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.