Ganjil Genap Mobil-Motor di Jakarta Berlaku Hari Ini?

15 Juni 2020 7:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk mobil dan motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta masih belum berlaku hari ini, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengonfirmasi hal tersebut.
"Hari ini (15 Juni 2020) belum ada keputusan, ganjil-genap belum berlaku," Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi kumparan, Senin pagi (15/6).
Sambodo menyebut, pihaknya masih menunggu keputusan gubernur soal pemberlakuan ganjil genap. Sementara pelaksanaannya di bawah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Polisi mengatur lalu lintas di kawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Diberlakukannya kembali ganjil genap tertuang pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Namun pelaksanaannya masih ditunda selama sepekan ke belakang.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, evaluasi lalu lintas masih dilanjutkan selama PSBB transisi.
"Belum berlaku, kami masih terus melakukan evaluasi kondisi lalu lintas dan angkutan jalan selama PSBB transisi," kata Syafrin saat dikonfirmasi kumparan, Senin pagi (15/6).
ADVERTISEMENT
Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan penerapan sistem ganjil genap, untuk mengurangi kemacetan kendaraan pribadi.
"Hasil evaluasi akan kami laporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," jelasnya.
Syafrin menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi mobilitas orang di moda transportasi darat.
"Saat ini PSBB transisi tetap ada pengaturan perkantoran WFH 50 persen dan yang masuk 50 persen pun diatur agar masuknya minimal 2 shift sehingga tidak terjadi kepadatan lalu lintas dan penumpukan di angkutan umum," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT