Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ganti Warna Kendaraan Wajib Ubah Surat-surat, Ini Syarat dan Biayanya
13 Oktober 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mengganti warna bodi mobil --misal dari hitam ke putih atau lainnya-- jangan didiamkan saja. Data di dalam surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK , juga perlu diubah.
ADVERTISEMENT
Mengutip Satlantas Polres Cilegon ini mengacu pasal 64 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Registrasi tersebut juga berlaku untuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Dijelaskan Pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat 1 dan 2, setiap kendaraan bermotor Wajib diregistrasi (1), Registrasi sebagaimana dimaksud pada (1) meliputi :
a. Registrasi Ranmor Baru
b. Registrasi Perubahan identitas Ranmor dan Pemilik
c. Registrasi Perpanjangan Ranmor dan/atau
d. Registrasi Pengesahan Ranmor.
Jadi setiap ada perubahan identitas mobil, sepeda motor, atau pemilik, jangan lupa untuk diurus surat-suratnya sebelum dipakai di jalan.
Mekanisme pengurusan perubahan identitas warna kendaraan
Seluruh mekanisme perubahan identitas warna kendaraan pada BPKB dan STNK , ada di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Untuk perubahan identitas pada BPKB, mekanismenya diatur pada Pasal 25. Sementara untuk perubahan identitas pada STNK, dijelaskan secara rinci pada Pasal 54. Berikut lengkapnya.
Pasal 25
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir Permohonan
b. melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (6);
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB asli;
- STNK asli;
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;
-Hasil cek fisik kendaraan Bermotor.
Pasal 54
ADVERTISEMENT
Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Kendaraan Bermotor, harus memenuhi persyaratan:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (6);
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk - yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK asli;
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor;
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Kendaraan Bermotor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili;
- Hasil cek fisik kendaraan Bermotor;
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Biaya Pengurusan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 3 jenis biaya yang harus dikeluarkan bagi para modifikator atau pemilik kendaraan yang ingin mengubah identitas warna kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Biaya itu meliputi penerbitan STNK, pengesahan STNK, dan penerbitan BPKB. Berikut lengkapnya.
- Penerbitan STNK Motor : Rp 100 ribu
- Penerbitan STNK Mobil : Rp 200 ribu
- Pengesahan STNK Motor : Rp 25 ribu
- Pengesahan STNK Mobil : Rp 50 ribu
- Penerbitan BPKB Motor : Rp 225 ribu
- Penerbitan BPKB Mobil : Rp 375 ribu.
Dengan demikian, untuk sepeda motor yang ingin mengubah identitas warna pada STNK dan BPKB-nya, dikenakan total biaya pengurusan sebesar Rp 350 ribu. Sementara pada mobil, biaya total pengurusannya senilai Rp 625 ribu