Gara-gara Truk ODOL, Pemerintah Rugi Rp 43 Triliun

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Truk ODOL (Over Loaded, Over Dimension) melintas di jalan tol. Foto: Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Truk ODOL (Over Loaded, Over Dimension) melintas di jalan tol. Foto: Jasa Marga

Truk ODOL (Over Dimension Overloading) membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 43 triliun dalam satu tahun. Demikian dikatakan Ketua Dewan Pakar, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Dwi Wahyono Syamhudi.

Menurut Dwi, banyaknya truk ODOL yang beredar berdampak pada rusaknya jaringan infrastruktur jalan yang pada akhirnya membuat negara harus mengeluarkan anggaran untuk perbaikan.

“Pemilik barang memang betul sekalian sekali angkut (barang berlebih tetap diangkut). Karena, kendaraan yang sudah disiapkan tidak ada yang membimbing dan mengarahkan (sehingga tidak sesuai aturan),” ungkapnya di acara Webinar Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pendekatan Teknologi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Rabu, (31/8/2022).

Operasi gabungan menindak sejumlah truk ODOL (Over Dimension, Over Loaded) yang melintas di jalan tol Jasa Marga. Foto: Jasa Marga

Ia pun menyoroti soal peraturan kelas jalan yang justru menimbulkan celah munculnya praktik ODOL.

“Mau ditertibkan di sini tapi kelas jalan yang dilewati berbeda-beda. Dimensi bisa sama tapi MST (Muatan Sumbu Terberat) bisa beda dengan yang satu 10 ton dan lainnya 8 ton. Ini perlu dipecahkan dulu, apakah perlu membangun terminal logistik atau bagaimana,” kata dia.

Mengacu Pasal 4 Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT.M/2018, kelas jalan itu terbagi menjadi tiga, dengan detail sebagai berikut:

(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 10 (sepuluh) ton.

(3) Jalan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton.

(4) Jalan Kelas IIl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton.

Tidak sesuai kebutuhan

Belum lagi, yang terjadi di lapangan banyak penggunaan truk yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Ini pula yang memicu terjadinya kecelakaan di Tangerang pada Maret 2022 lalu. Di mana truk tangki yang dirancang memuat BBM dikondisikan untuk mengirim bahan kimia. “Informasi yang kami peroleh dia muat dengan bobot 30 ton tapi JBB menurut desainnya adalah 26 ton dan JBI yang diizinkan, permissible gross weight-nya cuma boleh 24 ton,” ungkapnya.

Anggota dishub memeriksa Truk Tangki yang kelebihan ukuran muatan. Foto: Abdul Latif/kumparan

Praktik seperti ini sering terjadi, kata Dwi banyak truk tangki yang seharusnya hanya mengangkut BBM digunakan untuk membawa asam sulfat atau bahan kimia yang jerat benisnya lebih besar dari BBM.

“Maka yang lainnya tinggal tunggu waktunya saja. Mudah mudahan tetap selamat tapi secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.