Geely Bidik Status Merek China Pertama dengan TKDN 60 Persen
ยทwaktu baca 2 menit

Geely adalah salah satu pabrikan yang telah memproduksi model-modelnya di Indonesia sejak akhir September 2025 lalu. Sejauh ini sudah ada tiga produk yang dirakit lokal yaitu SUV EX5 dan Starray EM-i, serta terbaru EX2.
Jenama China itu memang masih mengandalkan fasilitas perakitan milik PT Handal Indonesia Motor (HIM). Namun perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sesuai kebijakan pemerintah.
"Kami menargetkan tingkat komponen dalam negeri sebesar 60 persen untuk model yang sudah meluncur dan menjadi merek mobil China yang pertama di Indonesia," buka Sales & Channel Development Director of Geely Auto Indonesia, Constantinus Herlijoso di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Selasa (20/1/2026).
Langkah itu, menurutnya sebagai salah satu strategi jangka panjang Geely untuk memperkuat eksistensi dan aktivitas bisnis di Indonesia ke depannya. Tidak hanya dari produk, melainkan juga penguatan dari sisi industri otomotif nasional.
"Dengan produksi kuat di pasar lokal, Geely ingin berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, menciptakan lapangan kerja, dan pengangkatan supply chain (rantai pasok) otomotif di Indonesia," papar Herlijoso.
Geely menggunakan fasilitas perakitan PT HIM yang baru, berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Kapasitas produksinya saat awal operasi tahun lalu mencapai 60 unit per hari guna penuhi kebutuhan pasar domestik.
Meski aktivitas lokalisasi dilakoni di pabrik milik PT HIM, Geely memastikan kualitas produksi akan mengikuti standar Geely Manufacturing Enterprise System (GMES) guna memastikan produk sesuai standar.
Skema perakitan di Indonesia meliputi penyatuan berbagai komponen, termasuk platform GEA dan Geely Short Blade Battery. Sistem Advanced Driver Assistance System yang diadopsi model-model Geely didatangkan langsung dari China, kemudian dirakit secara utuh di Indonesia.
Geely sebagai salah satu penikmat insentif impor mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU), harus meningkatkan kadar lokalisasi guna memenuhi peta jalan industri manufaktur mobil listrik nasional.
Produsen wajib tingkatkan nilai TKDN
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Juni 2022 Juncto Nomor 28 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, produsen penerima insentif harus mulai produksi lokal dengan kandungan TKDN minimal 40 persen, sejak 1 Januari hingga tahun 2026 berakhir. Kemudian, pada 2027 harus sudah meningkat menjadi 60 persen.
Peningkatan TKDN wajib dilanjutkan, hingga pada 2030, harus berhasil mencapai angka 80 persen. Perolehan ini bisa dicapai apabila para pabrikan meningkatkan kemampuan lokalisasi dan penyerapan komponen dari pemasok lokal.
