Gubernur Pramono Tepis Kabar Rencana Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menepis isu perihal pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan menjadi lebih tinggi di wilayah ibu kota tersebut.

"Jadi, sampai hari ini, belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya nggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9) diwartakan Antara.

Dirinya menambahkan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai atau cashless serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Sembari menegaskan bahwa belum ada keputusan soal tarif parkir.

"Bahwa kita sedang mengkaji 'cashless' untuk parkir dan mengaturnya, iya. Tapi, belum pernah ada keputusan apa pun (soal tarif parkir). Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," terang Pramono.

Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Awal pekan ini, Dinas Perhubungan Jakarta lewat unggahan di akun resmi media sosial mereka @dishubdkijakarta & @up_parkirandishub seolah memberi sinyal bakal adanya penyesuaian tarif parkir yang baru.

"Tarif parkir Provinsi DKI Jakarta dirasa masih minim untuk mendukung push and pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta," bunyi penggalan unggahan tersebut.

Ambil contoh untuk tarif parkir mobil satu jam pertama di Jakarta hanya setara dengan kota Tangerang dan Bandung yakni Rp 5.000. Itu masih lebih kecil dibanding Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, bahkan Surabaya yang tembus Rp 8.000 per jam pertama.

Suasana di Park and Ride Fatmawati, Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Untuk sepeda motor masih dikenakan tarif Rp 2.000, lebih kecil dari semua kota atau wilayah yang disebutkan di atas. Rinciannya Depok Rp 3.500, sementara Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung, dan Surabaya Rp 3.000 untuk satu jam pertama.

Wacana tersebut diyakini untuk menggantikan aturan parkir yang saat ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tentang Biaya dan Tarif Parkir Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif) parkirnya saya mau naikkan,” kata Pramono ditemui di Jakarta pada Juni lalu.