Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) bebas dari pengenaan biaya administrasi alias gratis. Usulan tersebut ditujukan langsung kepada Kakorlantas Irjen Firman beserta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
ADVERTISEMENT
“Soal pungutan terkait dengan perpanjangan SIM, terutama SIM motor karena ini dasarnya kan di PP 76 Tahun 2020. Kalau saya lihat untuk pembuatan SIM masih masuk akal (berbayar), tapi kalau perpanjangan SIM kita masih dipungut dari masyarakat saya pikir agak-agak kurang pas,” kata Habiburokhman dikutip dari kanal Youtube Komisi III DPR RI (29/3).
Menurutnya, dengan adanya biaya perpanjangan SIM, dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan profesi yang mengandalkan sepeda motor seperti ojek online (ojol) atau kurir.
“Jadi saya pikir, bapak (Kepolisian) kan bukan BUMN, bukan perusahaan. Tidak pada tempatnya kalau kita beri target tinggi-tinggian cari keuntungan, apalagi keuntungan dari rakyat kecil begitu,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, usulan bebas biaya perpanjangan SIM juga didasari dari efek pandemi yang melanda tanah air beberapa tahun terakhir yang menyebabkan sebagian pendapatan masyarakat berkurang.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya nomor cantik saya sepakat (dipungut pajak), apalagi STNK pajak kendaraan kita sepakat. Tapi kalau SIM, apalagi motor kalau bisa gratis, Pak. Kalau tidak bisa gratis, paling tidak (dibuat) murah,” pinta Habiburokhman.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menambahkan bahwa Kakorlantas dan Baintelkam hanya penyelenggara, ia menyebut usulan tersebut sebaiknya diteruskan ke Komisi V.
“Saya setuju dengan itu, tapi kita harus ubah regulasinya yang akan dibahas di Komisi V, beri masukan saja di sana untuk (perpanjangan) SIM gratis,” ujar Adies.
Target PNBP 2022 Korlantas Polri
Sementara itu, dalam paparan materi, Kakorlantas Irjen Firman menjelaskan target pendapatan PNBP tahun 2022 dari perpanjangan SIM mencapai Rp 653.354.680.000. Target tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM tahun sebelumnya yakni Rp 614.107.140.000.
ADVERTISEMENT
“Pada rencana materil tahun 2022, ada sedikit peningkatan karena kami masih menghitung dari evaluasi yang tahun lalu, semoga pandemi segera pulih sehingga pencapaian dan lain-lainnya kita harapkan bisa sesuai target,” ujar Firman.
Menyoal apakah perpanjangan SIM dapat digratiskan, Firman menyebut Korlantas Polri masih menunggu arahan dari pemerintah.