Habis Terjual, Subsidi Motor Listrik Paling Banyak Terserap di Jabodetabek

5 September 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Test ride motor listrik di pameran Periklindo Electric Vehicle Show di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2023.  Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Test ride motor listrik di pameran Periklindo Electric Vehicle Show di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuota subsidi untuk motor listrik ludes terjual tahun ini. Total ada 60.857 unit kendaraan diterima oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk masyarakat yang ingin membeli motor listrik di Indonesia.
Pemberian subsidi tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk transisi menggunakan kendaraan elektrifikasi, demi memangkas karbon dan ketergantungan bahan bakar fosil.
Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengatakan pembeli motor listrik kebanyakan berasal dari wilayah Jabodetabek.
“Kalau perkiraan saya, kemarin antara 20-30 persen itu di sekitar Jabodetabek. Ya karena di sini kan dibantu dengan ada yang Grab, Gojek, sama mungkin pengiriman barang itu,” ungkapnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Di wilayah Jabodetabek sendiri memang banyak perusahaan ojek online maupun perusahaan kurir barang yang sudah menggunakan motor listrik sebagai akomodasi untuk transportasi mereka.
Test ride motor listrik di pameran Periklindo Electric Vehicle Show di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu 20 Mei 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Budi juga mengatakan, sisa persebaran subsidi motor listrik juga masih di dominasi di pulau Jawa. “Dari data yang saya lihat kemarin sekitaran Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten dan Bali,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi antusias penggunaan kendaraan listrik di Pulau Bali termasuk tinggi karena sudah ditetapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Di Bali karena memang di sana peraturan gubernurnya sudah diturunkan, itu jadi karena memang agak cepat pertumbuhannya untuk sepeda motornya,” katanya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Selain itu juga ada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.