Hanya Bawa SIM atau STNK Fotokopi saat Berkendara, Bolehkah?

kumparanOTOverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pengendara kendaraan bermotor usia muda yang baru memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), biasanya masih diawasi ketat oleh orang tuanya. Misalnya umur 17 tahun ketika menduduki kelas 11 SMA.

Saat itu pula ketika diizinkan membawa motor atau mobil, mereka membekalinya dengan salinan atau fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara SIM maupun STNK asli disimpan, khawatir hilang.

Fotokopi STNK Foto: Bangkit Jaya/kumparan

Hanya saja, apakah tindakan tersebut dibolehkan?

Soal ini Kasubdit SIM Ditregident Korlantas, Kombes Pol Singgamata menjelaskan, atas alasan apa pun perilaku tersebut harus dihindari.

"Tidak boleh, karena dalam undang-undang lalu lintas, pengemudi tidak saja diwajibkan memiliki SIM, tapi juga harus dapat menunjukkan ke petugas di jalan, apabila ada pemeriksaan," jelasnya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/7).

stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."

Bagaimana jika lupa bawa SIM?

Kemudian muncul pertanyaan lagi, apakah saat razia bisa meminta orang rumah membawakan SIM asli untuk ditunjukkan kepada petugas? Sama halnya ketika lupa membawa SIM maupun STNK asli.

Biaya administrasi STNK naik. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan

Singgamata mengungkapkan, hal tersebut juga masuk dalam pelanggaran. "Pada prinsipnya pelanggaran lalu lintas itu adalah tertangkap tangan, begitu melanggar ketahuan berarti sudah layak dapat sanksi," lanjutnya.

Mengenai hal tersebut pun juga sudah diatur sebenarnya dalam Pasal 281, berisi sanksi apabila kedapatan tidak memiliki SIM.

kumparan post embed

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Dari penjelasan tersebut maka cukup jelas, setiap pengendara atau pengemudi wajib membekali dirinya dengan legalitas berkendara berupa SIM maupun STNK asli. Ini sekaligus sebagai syarat wajib dan identifikasi kepemilikan kendaraan yang sah.

collection embed figure