Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Harga Mobil Mitsubishi Bakal Naik Awal Februari 2025 Imbas PPN 12 Persen
18 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model yang dijual di Indonesia, termasuk mobil anyar yang baru dirilis beberapa waktu lalu, Mitsubishi Xforce Ultimate DS.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI Yoshio Igarashi di sela-sela acara Mitsubishi di kawasan Pulomas, Jakarta Timur belum lama ini.
Bukan tanpa sebab, penyesuaian harga tersebut karena adanya penerapan PPN 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Memang Xforce termasuk yang terkena PPN dan opsen, sehingga rencananya akan dilakukan kenaikan harga mulai 1 Februari untuk kendaraan-kendaraan (Mitsubishi) termasuk Xforce,” katanya.
Terkait opsen, Igarashi masih menunggu penerapannya di seluruh provinsi. Butuh waktu untuk melakukan penghitungan terhadap dampak dari opsen ke harga jual mobil baru Mitsubishi.
“Nanti tambahannya semua provinsi masih melakukan retensi tiga bulan sampai satu tahun untuk bisa menghitung total tax yang didapatkan karena terkena opsen ini. Untuk di Jakarta memang tidak ada opsen sehingga BBN price-nya masih tetap sama,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara berdasarkan laman resmi Mitsubishi sudah ada perubahan harga pada jajaran produknya. Sehingga ada kemungkinan perubahan harga bakal terjadi lagi pada 1 Februari mendatang.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan opsen pajak yang dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Live Update