Harga Suzuki XL7, Toyota Rush, dan Daihatsu Terios Setelah Bebas PPnBM

Relaksasi soal pajak nol persen pembelian mobil baru kabarnya sudah disetujui oleh pemerintah. Ini berdasarkan keterangan resmi yang diinformasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (11/2).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Bisa disimpulkan jika potongan PPnBM 0 persen calon pembeli akan dibebaskan biaya PPnBM. Sementara 50 persen konsumen dibebankan atau membayar 50 persen dan 25 persen konsumen membayar 75 persen biaya PPnBM.
Artinya untuk pembelian mobil baru termasuk di segmen Low SUV akan menjadi lebih murah. Kebijakan ini diteken guna meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan stimulus agar konsumen kembali bergairah membeli mobil.
Buat Anda yang sedang berencana meminang mobil Low SUV pilihannya cukup banyak yang ditawarkan oleh produsen mobil di Indonesia. Kita ambil satu contoh dahulu untuk penghitungan Toyota Rush tipe paling tertinggi yakni TRD A/T.
Untuk harga OTR Toyota Rush TRD A/T sekarang Rp 279.100.000 . Model ini, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 210.000.000 dan koefisien bobot 1.050. Sementara untuk DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 220.500.000.
Cara Hitung PPnBM
Tarif PPnBM (SUV 1.500cc) x DPP
10 % x Rp 220.500.000
Hasilnya adalah Rp 22.050.000
Maka harga jual Toyota Rush type TRD A/T saat ini Rp 279.100.000 dikurangi Rp 22.050.000 atau harganya akan menjadi Rp 257.050.000 OTR.
Nah, sekarang kita hitung juga untuk simulasi pembebasan pajak sebesar 50 persen. Cara hitungnya hanya kalikan saja 50 persen dari hasil hitungan PPnBM awal. Begini caranya:
Rp 22.050.000 x 50 %: Rp 11.025.000
Sama seperti perhitungan PPnBM 0 persen, harga Rp 279.1000 (OTR) dikurangi hasil penghitungan PPnBM 50 persen atau dikurangi Rp 11.025.000. Jadi untuk harga mobil ini setelah bebas PPnBM 50 persen adalah Rp 268.075.000
Nah, untuk perhitungan harga setelah kena potongan PPnBM 25 persen juga sama cara menghitungnya:
Rp 22.050.000x 25 %: Rp 5.512.500
Artinya setelah kena pembebasan PPnBM 25 persen harga OTR Rush TRD AT menjadi Rp 273.587.500
Kira-kira bagaimana ya untuk merek Low SUV yang lain? Cari tahu infomasi harga mobil incaran Anda pada rangkuman di bawah ini.
Daihatsu Terios R AT Custom (Rp 269.050.000)
0 persen: Rp 248.365.000
50 persen: Rp 258.657.500
25 persen: Rp 263.878.750
Honda BR-V Prestige (Rp 293.800.000)
0 persen: Rp 270.700.000
50 persen: Rp 282.250.000
25 persen: Rp 288.025.000
Honda HR-V Special Edition (Rp 359.000.000)
0 persen: Rp 331.385.000
50 persen: Rp 345.192.500
25 persen: Rp 352.096.000
Suzuki XL7 Alpha A/T (Rp 273.500.000)
0 persen: Rp 253.025.000
50 persen: Rp 263.262.500
25 persen: Rp 268.381.250
Suzuki SX4 S-Cross AT (Rp 317.000.000)
0 persen: Rp 294.635.000
50 persen: Rp 305. 187.500
25 persen: Rp 311.408.750
DFSK Glory 560 L CVT (Rp 246.500.000)
0 persen: Rp 227.810.000
50 persen: Rp 237.155.000
25 persen: Rp 241.827.000
Frequently Asked Question Section
Apa itu PPnBM 0 Persen Mobil Baru?

Apa itu PPnBM 0 Persen Mobil Baru?
Relakasasi dari pemerintah untuk merangsang pasar otomotif Indonesia,
Kapan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku?

Kapan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku?
Mulai Maret dan dibagi dalam tiga skenrio: PPnBM 0 persen (Maret-Juni), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan PPnBm 25 persen pada (September-November).
Syarat PPnBM 0 Persen Mobil Baru?

Syarat PPnBM 0 Persen Mobil Baru?
Hanya mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, kategori sedan, juga berpenggerak roda dua (4x2) yang dikenai pengurangan pajak tersebut.
