Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Relaksasi soal pajak nol persen pembelian mobil baru kabarnya sudah disetujui oleh pemerintah. Ini berdasarkan keterangan resmi yang diinformasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).
Bisa disimpulkan jika potongan PPnBM 0 persen calon pembeli akan dibebaskan biaya PPnBM. Sementara 50 persen konsumen dibebankan atau membayar 50 persen dan 25 persen konsumen membayar 75 persen biaya PPnBM.
Artinya untuk pembelian mobil baru termasuk di segmen Low SUV akan menjadi lebih murah. Kebijakan ini diteken guna meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan stimulus agar konsumen kembali bergairah membeli mobil.
Buat Anda yang sedang berencana meminang mobil Low SUV pilihannya cukup banyak yang ditawarkan oleh produsen mobil di Indonesia. Kita ambil satu contoh dahulu untuk penghitungan Toyota Rush tipe paling tertinggi yakni TRD A/T.
ADVERTISEMENT
Untuk harga OTR Toyota Rush TRD A/T sekarang Rp 279.100.000 . Model ini, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 210.000.000 dan koefisien bobot 1.050. Sementara untuk DPP-nya (dasar pengenaan pajak) Rp 220.500.000.
Cara Hitung PPnBM
Tarif PPnBM (SUV 1.500cc) x DPP
10 % x Rp 220.500.000
Hasilnya adalah Rp 22.050.000
Maka harga jual Toyota Rush type TRD A/T saat ini Rp 279.100.000 dikurangi Rp 22.050.000 atau harganya akan menjadi Rp 257.050.000 OTR.
Nah, sekarang kita hitung juga untuk simulasi pembebasan pajak sebesar 50 persen. Cara hitungnya hanya kalikan saja 50 persen dari hasil hitungan PPnBM awal. Begini caranya:
Rp 22.050.000 x 50 %: Rp 11.025.000
ADVERTISEMENT
Sama seperti perhitungan PPnBM 0 persen, harga Rp 279.1000 (OTR) dikurangi hasil penghitungan PPnBM 50 persen atau dikurangi Rp 11.025.000. Jadi untuk harga mobil ini setelah bebas PPnBM 50 persen adalah Rp 268.075.000
Nah, untuk perhitungan harga setelah kena potongan PPnBM 25 persen juga sama cara menghitungnya:
Rp 22.050.000x 25 %: Rp 5.512.500
Artinya setelah kena pembebasan PPnBM 25 persen harga OTR Rush TRD AT menjadi Rp 273.587.500
Kira-kira bagaimana ya untuk merek Low SUV yang lain? Cari tahu infomasi harga mobil incaran Anda pada rangkuman di bawah ini.
Daihatsu Terios R AT Custom (Rp 269.050.000)
Honda BR-V Prestige (Rp 293.800.000)
ADVERTISEMENT