Hitung Kisaran Bayar Pajak STNK Skutik 150cc Rp 20 Jutaan Tangan Pertama

7 Juni 2020 6:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Skuter matik atau skutik berkubikasi mesin 150 cc memiliki ceruk pasar yang banyak diminati konsumen Indonesia. Performa yang gahar dan pilihan desain dari sporty hingga elegan jadi pertimbangan untuk memboyongnya.
ADVERTISEMENT
Dari segi dimensi, skutik 150 cc juga masih ramah untuk diajak meliuk-liuk di kemacetan ibu kota.
Namun, seringkali sebelum membelinya ada rasa penasaran berapa besaran tarif pajaknya nanti. Apakah pajak STNK bakal sampai Rp 500 ribu?
Nah, kali ini kumparan akan memberikan gambaran tarif pajak STNK skutik 150 cc. Honda Vario 150 cc seharga Rp 24.150.000 (OTR Jakarta) dipilih sebagai objek perhitungan pajak.
Honda Vario Foto: dok. AHM
Dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan dua unsur, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ini bukanlah nilai harga jual umum, tapi nilai yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah dari Agen Pemegang Merek.
NJKB Honda Vario 150 cc dari situs bprd.jakarta.go.id tercatat sebesar 17.800.000.
Unsur kedua, persentase tarif pajak progresif kendaraan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015, besaran persentase tarif pajak progresif kendaraan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
b. 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
c. 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
d. 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Nah pertama, perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rumus perhitungan PKB yaitu NJKB dikali persentase tarif pajak kepemilikan pertama.
Perhitungan PKB Vario 150 cc kepemilikan pertama sebagai berikut:
PKB: Rp 17.800.000 X 2 persen = Rp 356.000
Jadi besaran PKB yang didapat sebesar Rp 356.000. Selanjutnya, menghitung total biaya yang dibayar di Samsat nanti. Besaran PKB yang sudah didapat ditambah lagi dengan biaya berikut:
- Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya administrasi STNK naik. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 150 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. Besaran tarifnya Rp 35.000.
ADVERTISEMENT
- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25.000, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri.
Jadi total pajak STNK yang harus dibayarkan untuk motor matik 150 cc kepemilikan pertama sebesar Rp 416.000, dengan perhitungan berikut:
PKB + tarif SWDKLLJ + tarif pengesahan STNK = Pajak STNK
Rp 356.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 416.000
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Saksikan video menarik di bawah ini: