Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hitungan Denda Pengemudi yang Tidak Bayar Tol Tanpa Sentuh
5 Februari 2023 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Idenya, MLFF diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi di beberapa titik gerbang tol. Sistem ini memanfaatkan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS), mampu mendeteksi kendaraan yang melintas dengan aplikasi Cantas.
Melalui aplikasi tersebut, transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan otomatis setelah proses pencocokan riwayat perjalanan atau ruas tol yang dilewati.
Bila pengguna yang tak mengunduh aplikasi atau tidak membayar sesuai dengan tarif, maka ganjaran denda dipastikan menanti.
“Begitu ada denda maka kita alokasikan denda tersebut beserta tarif tol yang mereka lewati,” buka Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi saat forum diskusi secara virtual belum lama ini.
Ali menambahkan, pihaknya menerapkan tiga tahapan mekanisme denda yang akan dikenakan untuk pelanggar.
ADVERTISEMENT
“Kita ada tiga tahapan, dua kali 24 jam di awal maka kami akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi. Tahap kedua kalau tanpa ada respons dari pengguna, maka kita lakukan tiga kalinya dan terakhir dalam waktu 10 hari 24 jam x 10 hari maka kami akan kenakan denda 10 kali,” jelasnya.
Adapun, bila tak ada aral melintang, sistem MLFF ini tambah Ali, rencananya akan beroperasi seluruhnya paling lambat bulan Desember tahun ini.
“Harapan kami semoga ini tidak bergeser, tapi kami masih menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Memang ternyata ini agak cukup kompleks yang harus kita lalui, tapi mudah-mudahan ini tidak bergeser dari target awal,” terangnya.
***