Hitungan Denda Pengemudi yang Tidak Bayar Tol Tanpa Sentuh

5 Februari 2023 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat memasuki Gerbang Tol Demak di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat memasuki Gerbang Tol Demak di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Transaksi tol ke depannya diklaim akan lebih cepat dan mudah, ketika sistem multi lane free flow (MLFF) atau pembayaran tanpa sentuh yang akan diterapkan bertahap mulai Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Idenya, MLFF diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi di beberapa titik gerbang tol. Sistem ini memanfaatkan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS), mampu mendeteksi kendaraan yang melintas dengan aplikasi Cantas.
Melalui aplikasi tersebut, transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan otomatis setelah proses pencocokan riwayat perjalanan atau ruas tol yang dilewati.
Bila pengguna yang tak mengunduh aplikasi atau tidak membayar sesuai dengan tarif, maka ganjaran denda dipastikan menanti.
Pekerja melakukan pengecekan akhir gerbang tol (GT) BSD Timur 1 ruas Tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1 A di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (19/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
“Begitu ada denda maka kita alokasikan denda tersebut beserta tarif tol yang mereka lewati,” buka Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi saat forum diskusi secara virtual belum lama ini.
Ali menambahkan, pihaknya menerapkan tiga tahapan mekanisme denda yang akan dikenakan untuk pelanggar.
ADVERTISEMENT
“Kita ada tiga tahapan, dua kali 24 jam di awal maka kami akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi. Tahap kedua kalau tanpa ada respons dari pengguna, maka kita lakukan tiga kalinya dan terakhir dalam waktu 10 hari 24 jam x 10 hari maka kami akan kenakan denda 10 kali,” jelasnya.
Adapun, bila tak ada aral melintang, sistem MLFF ini tambah Ali, rencananya akan beroperasi seluruhnya paling lambat bulan Desember tahun ini.
“Harapan kami semoga ini tidak bergeser, tapi kami masih menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Memang ternyata ini agak cukup kompleks yang harus kita lalui, tapi mudah-mudahan ini tidak bergeser dari target awal,” terangnya.
***