Hukuman Pemotor Sunmori yang Lawan Arus dan Tabrak Polisi di BSD

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hindari razia, pemotor tabrak sepeda motor polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hindari razia, pemotor tabrak sepeda motor polisi. Foto: Dok. Istimewa

Lagi-lagi, rombongan pemotor sunmori (Sunday Morning Ride) terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Kali ini terjadi di Jalan BSD Raya Utama, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (22/8).

Bahkan sepeda motor patroli Polisi yang sedang melakukan razia, juga ikut jadi korban. Demikian dikatakan Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman.

Dirinya mengatakan, kecelakaan itu bermula saat sejumlah anggota kepolisian sedang melakukan patroli, di saat yang bersamaan terdapat sejumlah sepeda motor yang berusaha kabur menghindari razia dengan melawan arus.

kumparan post embed

Nahas, pada saat yang bersamaan dari arah tersebut terdapat petugas Kepolisian, yang juga bergerak ke arah sama dengan pengendara motor yang melawan arus. Akibatnya, kecelakaan pun tak bisa dihindarkan.

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama, berusaha untuk kabur,” jelas Dicky.

Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Muhammad Faisal/kumparan

Lebih lanjut, Dicky memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka akibat insiden kecelakaan tersebut. Para pengendara sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas langsung diberikan tindakan pelanggaran.

“Ada 55 kendaraan yang kami lakukan penindakan dan ada 12 kendaraan yang kami berikan hukuman dengan mendorong motornya sampai ke Mako Polres Tangsel, kemudian kami berikan tilang di Mako Polres untuk menimbulkan efek jera,” beber Dicky.

kumparan post embed

Adapun tilang yang diberikan bagi para pengendara motor itu beraneka macam, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Mulai dari kebut-kebutan, menggunakan knalpot bising, melawan arus, hingga tidak memiliki surat-surat berkendara yang lengkap.

“Khusus yang menabrak petugas, kami kenakan tilang melawan arus,” tambah Dicky.

Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

Berikut beberapa sanksi dan denda pelanggaran yang diberikan kepada para pengendara motor yang terjaring razia tersebut mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kebut-kebutan

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 287 Ayat 5

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.0000 (Tiga Juta Rupiah).

Pasal 311

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Knalpot Bising

Pasal 285 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Melawan Arus

Pasal 287 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggara aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tidak Memiliki Surat-surat

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (Empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 288 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 288 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

***