Hukuman Pidana Bagi yang Kebut-kebutan dan Picu Kecelakaan hingga Ada Korban

7 Januari 2021 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil Chacha Sherly, eks Trio Macan, usai alami kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil Chacha Sherly, eks Trio Macan, usai alami kecelakaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menetapkan sopir mantan personel Trio Macan bernama Yuselly Agus Stevy atau yang dikenal sebagai Chacha Sherly, sebagai tersangka kasus kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Insiden tersebut terjadi di tol Semarang-Solo KM 428, yang menewaskan Chacha sendiri, satu hari setelah kejadian Selasa (5/1) di RSUD Ungaran.
Kasatlantas Polres Semarang, M Adiel Aristo mengungkapkan, pengemudi terbukti telah melakukan kelalaian dengan mengemudikan mobil dengan kecepatan hingga 100 km/jam di saat kondisi hujan deras.
"Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009, karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal dunia," ujar dia.
Berdasarkan hasil olah TKP mobil HR-V S yang ditumpangi Chacha, diketahui melaju dengan kecepatan hingga 100 km/jam.
Evakuasi kendaraan yang menabrak pembatas di layang Kuningan Jl. Gatot Subroto (arah ke Pancoran). Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Dalam kecepatan tersebut, membuat sopir tidak mampu menguasai setir kemudinya. Bahkan saat kecelakaan terjadi, rem mobil tidak berfungsi maksimal.

Ancaman hukuman berdasarkan undang-undang

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut ancaman hukuman bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan, mulai dari kerusakan kendaraan sampai ada korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Pasal 310
(1) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Ilustrasi berkendara kebut-kebutan. Foto: Istimewa
(3) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta
(4) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 311
(1) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
(2) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda
paling banyak Rp 8 juta.
(4) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan dengan korban luka berat, bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT