Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Imbas Pajak Emisi, Harga Toyota Alphard Hybrid Turun Nyaris Setengah Miliar
19 Oktober 2021 8:57 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Imbasnya, harga sejumlah mobil mengalami perubahan. Ada yang kenaikan, tapi ada juga yang turun harga bahkan sangat signifikan. Nah salah satunya Toyota Alphard hybrid.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Toyota Alphard hybrid mengalami penurunan harga nyaris setengah miliar atau sebesar Rp 446,9 jutaan.
Sebelumnya, Toyota Alphard hybrid dibanderol dengan harga Rp 1.990.000.000 miliar, kini turun menjadi hanya Rp 1.543.550.000.
Ini mengikuti aturan skema pajak baru yang tertuang pada PP 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut aturan lengkapnya.
- Pasal 26, terkait kendaraan yang kena pajak PPnBM 15 persen dengan DPP 40% atau sekitar 6 persen dari harga jual, yaitu:
ADVERTISEMENT
- Pasal 27, terkait kendaraan yang kena pajak PPnBM PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3% atau sekitar 7% dari harga jual, yaitu:
Toyota Alphard dan Vellfire bensin naik harga
Menariknya, berbeda dengan Toyota Alphard hybrid yang mengalami penurunan harga nyaris setengah miliar, pada Toyota Alphard dan Vellfire bensin justru mengalami kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
Besaran kenaikannya berkisar Rp 36,2 juta hingga Rp 50,6 jutaan. Sebelumnya, Toyota Alphard bensin varian 2.5 X A/T dibanderol dengan harga Rp 1.065.450.000, kini naik menjadi Rp 1.115.200.000.
Begitu juga untuk varian 2.5. G A/T yang sebelumnya punya harga Rp 1.219.850.000, kini menjadi Rp 1.270.500.000. Lalu untuk Toyota Vellfire 2.5 G A/T, sebelumnya dipasarkan dengan harga Rp 1.247.850.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp 1.284.500.000.
Sama seperti varian hybrid, kenaikan harga yang terjadi pada Alphard dan Vellfire bensin ini, tentunya juga mengikuti aturan dari skema pajak emisi yang baru diberlakukan.
Pada aturan itu dijelaskan, untuk mobil bensin yang memiliki emisi gas buang paling sedikit atau konsumsi BBM paling hemat, yakni di bawah 150 gram per kilometer atau 15,5 kilometer per liter, maka hanya dikenakan pajak PPnBM 15 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi mobil bermesin bensin yang memiliki emisi gas buang lebih dari 250 gram per kilometer atau konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter, akan dikenakan pajak PPnBM tertinggi, yakni 40 persen. Berikut aturannya.
PPnBM 15 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
PPnBM 20 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
ADVERTISEMENT
Syaratnya
PPnBM 25 persen
Berlaku untuk semua jenis kendaraan penumpang roda empat berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
PPnBM 40 persen
Mobil bensin konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gram per kilometer
ADVERTISEMENT
Mobil Diesel konsumsi BBM kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen.
***