Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Implementasi Biodiesel B30, Negara Bisa Hemat Rp 64 Triliun
27 Desember 2021 17:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Usaha Hilir migas ESDM Soerjaningsing mengatakan, program B30 berpotensi bikin Indonesia hemat devisa negara sampai 4,54 miliar dolar AS, atau setara Rp 64,92 triliun.
Ini salah satunya ditunjang oleh kepatuhan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang semakin membaik menyentuh angka 94,17 persen, dalam hal penyaluran B30.
Selanjutnya, persentase pemanfaatan BBN jenis B30 sendiri, angkanya mencapai 97,89 persen atau mendekati angka 100 persen, dari total alokasi yang ditetapkan mencapai 9,21 juta KL.
"Terima kasih kepada BU BBM atas kerjasama sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Kalau ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan, harus kita lakukan evaluasi untuk perbaikan," ucapnya pada acara Evaluasi Implementasi B30 2021 dan Kick Off Implementasi B30 2022.
ADVERTISEMENT
Alokasi B30 tahun 2022
Tahun depan berdasarkan Kepmen ESDM, ada sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis Biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL.
"Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan," kata Soerjaningsih.
Kemudian Soerjaningsih menuturkan, penyaluran minyak Solar B0 non relaksasi dapat diminimalkan di tahun 2022 agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM.
Di samping itu, pelaksanaan B30 di tahun-tahun mendatang berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat.
Bila mundur sedikit ke belakang, mandatori B30 jadi cara Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan, dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008, yang diubah melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.
Lalu, agar program ini berjalan sesuai dengan mandatori yang ditetapkan, per September 2018 sesuai dengan Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang semula hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu, menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel.
ADVERTISEMENT