Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
India Larang Pasang Action Cam di Helm, Nekat Melanggar Didenda Rp 185 Ribuan
29 Agustus 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penggunaan action camera atau kamera kecil yang disematkan pada helm motor dewasa ini kian menjamur di seluruh dunia. Selain ditujukan membuat konten perjalanan, juga bukti rekaman kala mengalami kecelakaan atau kejadian lain.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberitaan, ini bukanlah hal yang baru. Pada tahun lalu, pemerintahan setempat juga mengusulkan larangan pemasangan action cam. Alasannya dapat mengurangi konsentrasi pengemudi saat berkendara.
Larangan penggunaan action cam juga merupakan upaya agar pengendara di sana tidak melakukan aksi freestyle yang membahayakan, dan membagikannya di media sosial.
Adapun bila kedapatan melanggar, maka siap-siap ditilang dan denda sebesar 1.000 rupee atau sekitar Rp 185 ribuan, serta penyitaan SIM selama tiga bulan dalam laporan Cartoq.
ADVERTISEMENT
FIA (Fédération Internationale de l'Automobile) juga mengatur secara ketat penggunaan kamera, khususnya ini di arena balapan. Keselamatan jadi alasan utamanya.
Kamera aksi juga dianggap biang keladi trauma kepala parah yang dialami legenda F1 Michael Schumacher saat mengalami kecelakaan ski tahun 2013 lalu.
Di sisi lain, produsen kamera aksi menyatakan dudukan kamera aksi tersebut dirancang untuk pecah jika terjadi benturan. Tes yang dilakukan beberapa lembaga eksternal pun menunjukkan bahwa kamera yang dipasang di helm dapat menyerap dampak benturan saat kecelakaan.
Namun klaim ini belum diterima secara resmi. Aerodinamika yang berkurang dan bertambahnya bobot helm jadi alasan utamanya.
Cara lain yang dapat dilakukan bagi pengguna kamera aksi adalah memasangnya di sepeda motor dengan aman. Selain itu, ada dudukan dada yang menawarkan tampilan gambar lebih baik.
ADVERTISEMENT