Ingat, Berhenti di Rest Area Tol Hanya Boleh Maksimal 30 Menit

28 Oktober 2020 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rest area Tol Jakarta-Cikampek. Foto: dok. PT Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rest area Tol Jakarta-Cikampek. Foto: dok. PT Jasa Marga
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kembali membatasi durasi berhenti bagi pengendara mobil di tempat peristirahatan tol atau rest area selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11).
ADVERTISEMENT
Nantinya, setiap mobil yang berhenti di rest area, hanya diperbolehkan parkir paling lama 30 menit saja. Apabila telah melebihi 30 menit, maka petugas yang ada di rest area tersebut, akan memintanya untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Diberlakukannya pembatasan itu, selain untuk mencegah kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas tol Jakarta-Cikampek, juga untuk mencegah kerumunan pengunjung yang bisa berpotensi menjadi cluster baru penyebaran COVID-19.
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun, aturan mengenai pembatasan durasi berhenti di rest area sendiri, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2020 Poin F Ayat 2. Berikut lengkapnya.
Memberikan himbauan untuk tidak berkumpul dalam jangka waktu yang lama dan batasan waktu singgah di Tempat Istirahat dan Pelayanan maksimum 30 (tiga puluh) menit.
ADVERTISEMENT
Adanya pembatasan durasi berhenti di rest area ini, juga untuk memudahkan petugas dalam mengontrol kapasitas pengunjung di rest area agar tidak melebihi 50 persen.
Rest Area Tol Cikampek Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kapasitas rest area dibatasi 50 persen

Ya, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW ini, Jasa Marga bersama Kepolisian memang membatasi jumlah pengunjung di rest area maksimal 50 persen.
"Khusus pada layanan di tempat istirahat, Jasa Marga mengoptimalkan layanan di berbagai fasilitas yang tersedia dengan penerapan physical distancing melalui pembatasan pengunjung dan kapasitas parkir maksimum 50 persen," kata Heru.
Petugas keamanan melintas di area parkir yang diberi pembatas jaga jarak di Rest Area Palm Square Km 13,5 Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemberlakuan batasan 50 persen pengunjung ini, juga untuk mencegah kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19.
Karena itu, Jasa Marga juga mengingatkan kembali kepada masyarakat yang ingin berhenti di rest area, agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta jaga jarak antar pengunjung.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: