Ingat, Ini Cara Perpanjang STNK Tahunan

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraannya setiap tahun. Ini juga berguna untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan tersebut.
Dalam melakukan pembayaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor memang banyak caranya, dari yang offline hingga online.
Khusus perpanjangan secara offline juga bisa dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Samsat Keliling, Gerai Samsat di Mall dan Kecamatan, hingga Samsat Drive Thru.
Bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan secara offline atau datang langsung, berikut kumparan sajikan informasi mekanismenya.
Samsat
Cara pembayaran pajak tahunan pertama yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor yakni dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Ada 5 lokasi kantor Samsat di DKI Jakarta yang bisa Anda sambangi. Berikut lokasinya.
Samsat Jakarta Utara - Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Pusat - Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Barat - Jalan Daan Mogot Kilometer 13, Cengkareng, Jakarta Barat
Samsat Jakarta Selatan - Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Samsat Jakarta Timur - Jalan DI Panjaitan, Kavling 55, Jatinegara, Jakarta Timur
Untuk melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat, para pemilik kendaraan diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, berikut lengkapnya.
BPKB beserta salinannya 1 lembar
STNK beserta salinannya 1 lembar
KTP asli sesuai di STNK beserta salinannya 1 lembar
Alat Tulis Pribadi
Bagi Anda yang sudah datang ke kantor Samsat dan sudah membawa seluruh dokumen persyaratan, maka bisa langsung menuju ke loket pendaftaran. Pastikan juga Anda telah mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
Setelah seluruh dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran Anda isi, maka Anda dapat menunggu beberapa saat sampai dipanggil kembali oleh petugas. Jika sudah dipanggil, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket kasir.
Nantinya setelah pembayaran pajak dilakukan, Anda pun akan diberikan bukti pembayaran dan kembali harus menunggu lagi beberapa saat sampai lembar cetak pajak baru pada STNK selesai dicetak.
Samsat Keliling
Khusus perpanjangan STNK di Samsat Keliling, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
BPKB beserta salinannya 1 lembar
STNK beserta salinannya 1 lembar
KTP asli sesuai di STNK beserta salinannya 1 lembar
Bagi Anda yang saat ini BPKB-nya masih berada di leasing, maka bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Setelah seluruh dokumen tersebut terpenuhi, Anda pun bisa mencari informasi di mana lokasi Samsat keliling terdekat yang berada di kota Anda. Berikut lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Barat : Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan
Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
Setelah tiba di lokasi Samsat Keliling, Anda pun bisa menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di bawah kepada petugas di mobil Samsat Keliling. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data sekaligus mengecek berapa total pajak yang harus Anda bayarkan.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan sesuai, maka petugas pun akan memanggil nama Anda dan menginformasikan total pajak yang harus dibayar. Bila sudah Anda pun dapat membayarkannya dan menunggu beberapa saat sampai lembar pajak baru pada STNK selesai dicetak.
Bila ditotal sejak kedatangan hingga selesai, waktu proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling hanya memakan waktu 5 hingga 10 menit. Tentu saja durasi itu juga bergantung pada antrean yang ada.
Gerai Samsat Mall dan Kecamatan
Berikutnya pembayaran pajak atau perpanjangan STNK juga bisa dilakukan di Gerai Samsat yang terdapat di beberapa pusat perbelanjaan dan Kecamatan. Cara perpanjangnya pun terbilang mudah.
Pertama Anda harus menyiapkan dahulu beberapa dokumen persyaratan, yang terdiri dari BPKB asli beserta salinan, STNK asli beserta salinan, KTP asli sesuai STNK dan salinan, serta alat tulis pribadi.
Jika seluruh dokumen persyaratan itu telah dilengkapi, maka Anda pun bisa langsung datang ke beberapa Gerai Samsat yang ada. Untuk wilayah DKI Jakarta, ada lokasi Gerai Samsat di Mall dan lokasi Gerai Samsat di Kecamatan. Berikut lengkapnya.
Gerai Samsat Thamrin City (Jakarta Pusat)
Gerai Samsat Mangga Dua (Jakarta Pusat)
Gerai Samsat Mall Artha Gading (Jakarta Utara)
Gerai Samsat Pluit Village (Jakarta Utara)
Gerai Samsat Mall Taman Palem (Jakarta Barat)
Gerai Samsat Lippo Mall Puri (Jakarta Barat)
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (Jakarta Selatan)
Gerai Samsat Blok M Square (Jakarta Selatan)
Gerai Samsat Mall Gandaria City (Jakarta Selatan)
Gerai Samsat Tamini Square (Jakarta Timur)
Gerai Samsat Grand Cakung Mall (Jakarta Timur)
Gerai Samsat Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara)
Gerai Samsat Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat)
Gerai Samsat Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat)
Gerai Samsat Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan)
Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung (Jakarta Timur)
Setelah tiba di lokasi Gerai Samsat, Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran pajak. Berikut mekanismenya.
Mengambil dan mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan
Menyerahkan formulir pembayaran pajak kendaraan beserta dokumen persyaratan
Proses verifikasi data dan dokumen yang dilakukan petugas
Menunggu panggilan dari petugas
Pembayaran pajak kendaraan di loket Kaiser
Menunggu lembar pajak STNK selesai dicetak
Samsat Drive Thru
Selanjutnya ada cara perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara Drive Thru atau Lantatur (Layanan tanpa turun). Cara satu ini jauh lebih praktis dan cepat dibandingkan cara lainnya.
Berbeda dibandingkan cara lain yang masih mengharuskan pengemudi turun dari kendaraannya, pada cara Lantatur ini pengemudi cukup dia di dalam mobilnya dan mengantre di jalur khusus, layaknya memesan makanan di restoran cepat saji.
Ada 4 lokasi Samsat Drive Thru yang tersedia di DKI Jakarta. Berikut lengkapnya.
Samsat Drive Thru Jakarta Selatan : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55
Samsat Drive Thru Jakarta Timur : Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Samsat Drive Thru Jakarta Utara dan Pusat : Jalan Gunung Sahari, (depan WTC Mangga Dua)
Samsat Drive Thru Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot, Kilometer 14, Jakarta Barat
Khusus dokumen persyaratan, ada 4 dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan. Berbeda dengan perpanjangan di layanan lainnya yang masih mengharuskan Anda melakukan fotokopi, pada layanan Lantatur ini Anda tak perlu lagi repot melakukan fotokopi. Berikut lengkapnya.
BPKB asli
STNK asli
KTP asli sesuai di STNK
SIM asli
Setelah seluruh dokumen itu Anda bawa, Anda pun bisa langsung mengantre di jalur Samsat Drive Thru. Ada 2 loket yang harus Anda lalui, pertama, loket untuk penyerahan dokumen persyaratan. Kedua, loket untuk pembayaran pajak, dan mengambil seluruh dokumen asli yang ada di petugas.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, Anda juga diimbau untuk lebih teliti dalam mengecek data yang ada di STNK dan BPKB. Jangan sampai data yang ada di STNK atau BPKB tidak sesuai dengan yang Anda miliki.
***
