Ingat, Ini Cara Perpanjang STNK Tahunan

27 Januari 2021 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak kendaraannya setiap tahun. Ini juga berguna untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pembayaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor memang banyak caranya, dari yang offline hingga online.
Khusus perpanjangan secara offline juga bisa dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari datang langsung ke kantor Samsat, Samsat Keliling, Gerai Samsat di Mall dan Kecamatan, hingga Samsat Drive Thru.
Bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan secara offline atau datang langsung, berikut kumparan sajikan informasi mekanismenya.

Samsat

Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
Cara pembayaran pajak tahunan pertama yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor yakni dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Ada 5 lokasi kantor Samsat di DKI Jakarta yang bisa Anda sambangi. Berikut lokasinya.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat, para pemilik kendaraan diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, berikut lengkapnya.
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Bagi Anda yang sudah datang ke kantor Samsat dan sudah membawa seluruh dokumen persyaratan, maka bisa langsung menuju ke loket pendaftaran. Pastikan juga Anda telah mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
Setelah seluruh dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran Anda isi, maka Anda dapat menunggu beberapa saat sampai dipanggil kembali oleh petugas. Jika sudah dipanggil, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di loket kasir.
Nantinya setelah pembayaran pajak dilakukan, Anda pun akan diberikan bukti pembayaran dan kembali harus menunggu lagi beberapa saat sampai lembar cetak pajak baru pada STNK selesai dicetak.
ADVERTISEMENT

Samsat Keliling

Seorang warga melakukan perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Khusus perpanjangan STNK di Samsat Keliling, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Bagi Anda yang saat ini BPKB-nya masih berada di leasing, maka bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Setelah seluruh dokumen tersebut terpenuhi, Anda pun bisa mencari informasi di mana lokasi Samsat keliling terdekat yang berada di kota Anda. Berikut lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah tiba di lokasi Samsat Keliling, Anda pun bisa menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di bawah kepada petugas di mobil Samsat Keliling. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data sekaligus mengecek berapa total pajak yang harus Anda bayarkan.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan sesuai, maka petugas pun akan memanggil nama Anda dan menginformasikan total pajak yang harus dibayar. Bila sudah Anda pun dapat membayarkannya dan menunggu beberapa saat sampai lembar pajak baru pada STNK selesai dicetak.
Bila ditotal sejak kedatangan hingga selesai, waktu proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling hanya memakan waktu 5 hingga 10 menit. Tentu saja durasi itu juga bergantung pada antrean yang ada.

Gerai Samsat Mall dan Kecamatan

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikutnya pembayaran pajak atau perpanjangan STNK juga bisa dilakukan di Gerai Samsat yang terdapat di beberapa pusat perbelanjaan dan Kecamatan. Cara perpanjangnya pun terbilang mudah.
ADVERTISEMENT
Pertama Anda harus menyiapkan dahulu beberapa dokumen persyaratan, yang terdiri dari BPKB asli beserta salinan, STNK asli beserta salinan, KTP asli sesuai STNK dan salinan, serta alat tulis pribadi.
Jika seluruh dokumen persyaratan itu telah dilengkapi, maka Anda pun bisa langsung datang ke beberapa Gerai Samsat yang ada. Untuk wilayah DKI Jakarta, ada lokasi Gerai Samsat di Mall dan lokasi Gerai Samsat di Kecamatan. Berikut lengkapnya.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Setelah tiba di lokasi Gerai Samsat, Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran pajak. Berikut mekanismenya.
ADVERTISEMENT

Samsat Drive Thru

Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Selanjutnya ada cara perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara Drive Thru atau Lantatur (Layanan tanpa turun). Cara satu ini jauh lebih praktis dan cepat dibandingkan cara lainnya.
Berbeda dibandingkan cara lain yang masih mengharuskan pengemudi turun dari kendaraannya, pada cara Lantatur ini pengemudi cukup dia di dalam mobilnya dan mengantre di jalur khusus, layaknya memesan makanan di restoran cepat saji.
Ada 4 lokasi Samsat Drive Thru yang tersedia di DKI Jakarta. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Khusus dokumen persyaratan, ada 4 dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan. Berbeda dengan perpanjangan di layanan lainnya yang masih mengharuskan Anda melakukan fotokopi, pada layanan Lantatur ini Anda tak perlu lagi repot melakukan fotokopi. Berikut lengkapnya.
Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB
Setelah seluruh dokumen itu Anda bawa, Anda pun bisa langsung mengantre di jalur Samsat Drive Thru. Ada 2 loket yang harus Anda lalui, pertama, loket untuk penyerahan dokumen persyaratan. Kedua, loket untuk pembayaran pajak, dan mengambil seluruh dokumen asli yang ada di petugas.
ADVERTISEMENT
Dalam penyerahan dokumen tersebut, Anda juga diimbau untuk lebih teliti dalam mengecek data yang ada di STNK dan BPKB. Jangan sampai data yang ada di STNK atau BPKB tidak sesuai dengan yang Anda miliki.
***