Ingat Lagi Aturan Main Pakai Sepeda Listrik, Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

7 Agustus 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Pontianak menggunakan sepeda listrik. Foto: dok. PLN Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Warga Pontianak menggunakan sepeda listrik. Foto: dok. PLN Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua kasus kecelakaan sepeda listrik menimbulkan korban jiwa yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir menjadi catatan tersendiri, terutama untuk para orang tua dan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya atau umum.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sepeda listrik termasuk jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan tertentu atau harus menggunakan jalur khusus dan tidak menggunakan jalan kendaraan bermotor,” kata Budiyanto kepada kumparan.
Lebih jelasnya, segala ketentuan penggunaan sepeda listrik tertuang pada Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 Pasal 5. Detailnya sebagai berikut.
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
ADVERTISEMENT
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib menggunakan perangkat keselamatan seperti helm dan tidak boleh memacu kendaraannya melebihi kecepatan 20 km/jam. Adapun, syarat usia yang diperbolehkan yakni minimal 12 tahun dan mendapat pengawasan dari orang tua.
Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
“Menurut saya dalam menyikapi sepeda listrik masih debatable ada yang berpendapat bahwa sepeda listrik yang tidak dilengkapi dengan pedal kayuh dianggap motor listrik. Sebaliknya, yang memiliki pedal dianggap sepeda (motor) listrik,” jelas Budiyanto.
Ada juga pendapat soal sepeda listrik yang mampu dipacu sampai dengan 50 km/jam dari aspek keselamatan bisa ditilang dan kendaraan bisa disita. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik perlu adanya aturan khusus agar penyelesaian masalahnya tidak kontradiktif.
Ini karena di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 122, secara eksplisit sepeda yang merupakan kendaraan tidak bermotor dengan jelas dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor bila tidak dilengkapi dengan lajur khusus.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, menurut hemat saya perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang sepeda listrik. Apakah sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tidak bermotor atau lainnya, sehingga dasar hukumnya jelas terutama saat proses penegakkan hukumnya,” tukasnya.
***