Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kejadian pemotor masuk jalan tol bukan sekali dua kali terjadi. Akhir pekan lalu viral pengendara motor bonceng 3 dan tanpa mengenakan helm masuk tol Jakarta-Tangerang.
ADVERTISEMENT
Beruntung pada saat bersamaan melintas petugas polisi militer yang menggunakan motor besarnya, kemudian langsung menegur kemudian menggiring keluar melalui exit tol terdekat.
kumparan coba mencari konfirmasi dan kebenaran kejadiannya kepada pihak Jasa Marga, namun belum mendapat respons.
Meski demikian, hal tersebut bisa menjadi pelajaran, khususnya pemotor untuk tidak nekat masuk tol, dan utamanya selalu perhatikan rambu lalu lintas.
Pasalnya setiap percabangan jalan menuju masuk tol, sudah dilengkapi rambu larangan, yang menggambarkan sepeda, becak, gerobak, hingga sepeda motor dilarang masuk tol.
Di beberapa ruas jalan tol seperti Jakarta-Serpong juga ditemukan imbauan bertuliskan denda apabila jenis kendaraan yang dilarang tadi, nekat masuk tol. Sehingga diharapkan para pemotor sadar dan mengurungkan niatnya masuk jalan tol.
ADVERTISEMENT
Aturannya mengacu Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka termasuk melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, sehingga dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara larangan sepeda motor masuk jalan tol juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 dan 1a tentang jalan tol.
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih
1a. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pemotor masuk tol tak perlu dikejar atau dihentikan paksa
Apabila Anda pengemudi mobil dan mendapati ada pemotor yang ikutan masuk tol, ujar Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, tak perlu dikejar atau sampai memepetnya untuk menghentikan secara paksa.
ADVERTISEMENT
Alasannya sederhana, konsentrasi pemotor akan buyar karena mendapat tekanan eksternal, sehingga bisa membahayakan nyawanya. Sebab khawatir mobil bisa menyerempet atau pemotor melakukan manuver tiba-tiba.
"Seharusnya tahu bahwa mereka (pemotor yang nekat masuk tol) tidak paham atau salah jalan. Yang harus dilakukan adalah memberi mereka prioritas keselamatan," terang Sony kepada kumparan.
Hal bijaksana yang dapat dilakukan menurut Sony adalah mengawalnya sampai pemotor menemukan gerbang exit. "Mengawalnya dari belakang, karena jika ada distraksi pemotor ini makin panik," tambahnya.
Tambahnya pemotor yang masuk tol disebabkan beberapa hal. Kemungkinan navigasi atau peta online yang mengarahkan, salah persepsi arah dari navigasinya, atau memang benar-benar tidak tahu keberadaan rambu beserta aturannya.