Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ingat Lagi Larangan Terobos Palang Kereta yang Dendanya Rp 750 Ribu
15 Mei 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ingat lagi soal aturan larangan menerobos palang kereta api . Bila kedapatan nekat memaksa melewati perlintasan kereta meskipun palang sudah tertutup, maka siap-siap didenda sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Undang-undang memerintahkan bahwa siapa pun atau setiap orang wajib mendahulukan perjalanan kereta api karena apabila terjadi kecelakaan akan menimbulkan kerugian cukup besar,” terang Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Berdasarkan aturan yang berkaitan dengan perkeretaapian, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, untuk keselamatan pengguna jalan juga diatur dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
ADVERTISEMENT
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 110 ayat (4) yang berbunyi:
Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
“Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta api, maka inti pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Budiyanto juga merinci, secara perspektif hukum bahwa pengguna jalan lain dapat dipersalahkan atau dapat diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai penyebab terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan lain. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 296 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).