Ingat Lagi, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir Hari Ini

31 Agustus 2020 6:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan selama pandemi Covid-19 dipastikan berakhir pada hari ini (31/8)
ADVERTISEMENT
Kasi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya (PMJ) Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan pihaknya tidak lagi memberikan perpanjangan waktu seperti sebelumnya.
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Diimbau segera lakukan perpanjangan SIM

Sebelumnya pada awal Juni lalu, Korlantas Polri resmi memberikan masa dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020. Pemberlakukan dispensasi perpanjangan SIM tersebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur.
Dispensasi perpanjang SIM itu sendiri diberikan khusus para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 dan belum sempat melakukan perpanjangan SIM akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kala itu.
Karena itu, bagi masyarakat yang merasa masa berlaku SIM-nya habis pada periode waktu tersebut, dan belum memperpanjang SIM-nya, diimbau untuk segera mendatangi layanan perpanjangan SIM pada hari ini.
ADVERTISEMENT
"Bagi pengendara yang masa berlakunya sesuai dengan persyaratan dispensasi SIM tersebut dan belum diperpanjang, sebaiknya segera perpanjang sebelum habis," ungkapnya.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Nah, bagi Anda yang ingin memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM yang terakhir pada hari ini, maka bisa langsung mendatangi berbagai kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di 5 wilayah DKI Jakarta.
Berikut 5 lokasi Satpas di DKI Jakarta.
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin memanfaatkan dispensasi perpanjang SIM, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Menyoal biaya perpanjangan SIM sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya lengkapnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)