Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

15 Oktober 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke-74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke-74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
ADVERTISEMENT
Bagi Anda para pengendara kendaraan bermotor yang mungkin belum tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak lagi berdasarkan tanggal lahir.
ADVERTISEMENT
Hal ini diingatkan langsung oleh Kasie SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP M. Agung Permana.
"Benar, SIM yang baru sekarang masa berlakunya sesuai tanggal kedatangan atau tanggal pembuatan," jelas Agung kepada kumparan, Rabu (14/10).
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketentuan ini aturan yang berlaku pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Kemudian dipertegas dalam surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Masa berlaku SIM 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Agung menambahkan, pemberlakuannya dimulai sejak Oktober tahun lalu. "Semenjak diberlakukannya Smart SIM," imbuhnya.
Ini berarti bagi Anda yang hendak perpanjang SIM, nantinya masa berlaku SIM dalam lima tahun ke depan akan sama pada tanggal pembuatan.
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Misal SIM lama Anda habis di 20 Oktober 2020, yang bertepatan pada tanggal lahir. Namun apabila Anda memperpanjang SIM pada 10 Oktober 2020, maka masa berlakunya sampai 10 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya bagi pemilik SIM lama masih bisa dibantu mengingat masa berlakunya. Karena waktu perpanjangan tidak akan jauh dari waktu lahirnya. Ya paling tidak majukan satu bulan dari tanggal lahir sebagai pengingat.

Telat perpanjang, wajib bikin SIM baru

Namun khusus pemohon SIM baru, diharapkan bisa lebih teliti dan ingat masa berlaku SIM yang dimiliki. Jangan sampai dalam lima tahun ke depan lupa untuk perpanjang SIM. Sebab telat sehari saja, penerbitan SIM mengikuti prosedur pembuatan baru.