Ingat, Mulai Hari Ini Keluar Masuk Ibu Kota Akan Disekat di 31 Titik Ini

Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini (6/5) hingga 17 Mei 2021. Selama kurun waktu 12 hari tersebut, seluruh warga Ibu Kota dilarang melakukan perjalanan mudik ke luar kota.
Diberlakukannya larangan mudik ini, tentu saja bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya kenaikan angka positif COVID-19 di Tanah Air.
Meski telah resmi dilarang, diprediksikan masih akan ada sejumlah masyarakat yang bakal nekat melakukan perjalanan mudik. Karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya bersama stakeholder lainnya, telah mendirikan sejumlah pos penyekatan.
Total ada 31 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah wilayah perbatasan Jabodetabek. Seluruh pos penyekatan tersebut, tidak hanya ditempatkan di jalur tol, namun juga di jalur arteri hingga jalur tikus.
“Nantinya akan terbagi menjadi 14 titik pos penyekatan dan 17 pos check point,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.
Berikut 31 titik pos penyekatan di wilayah perbatasan Jabodetabek:
Polres Metro Jakarta Utara
Perintis Kemerdekaan
Polres Metro Jakarta Barat
Kalideres
Joglo
Polres Metro Jakarta Selatan
Pasar Jumat
Depan Universitas Budi Luhur
Polres Metro Jakarta Timur
Lampiri
Depan Panasonic
Polres Metro Bekasi Kota
Gerbang Tol Bekasi Barat
Gerbang Tol Bekasi Timur
Sumber Arta
Harapan Indah
Polres Metro Bekasi Kabupaten
Gerbang Tol Tambun
Gerbang Tol Cibitung
Gerbang Tol Cibatu
Gerbang Tol Cikarang Pusat
Cibarusah
Kalimalang Tambun
Kedung Waringin
Cibeet
Polres Metro Depok
Gerbang Tol Brigif
Gerbang Tol Kukusan
Jalan Raya Ciputat Bogor
Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
Simpang Bambu Kuning, Bojong Gede
Polres Metro Tangerang Selatan
Gerbang Tol Bitung
Pos Bitung
Polres Metro Tangerang Kota
Kebon Nanas
Jatiuwung
Polda Metro Jaya
Cikupa
Putaran Gerbang Tol Cikarang
Cikarang Barat
Dari 31 titik pos penyekatan yang ada, Polda Metro Jaya akan memfokuskan pengawasan di 2 titik, yakni Gerbang Tol Cikarang Barat untuk kendaraan roda empat, dan jembatan Siphon Cibeet untuk kendaraan roda dua.
Kedua titik tersebut, dinilai menjadi jalur utama para pemudik kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak menuju timur Pulau Jawa.
“Karena Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu jalur tikus menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan seterusnya,” ujar Sambodo.
Wajib Bawa Surat Izin Perjalanan dan Hasil Swab Antigen
Seluruh kendaraan yang melintas di 31 titik pos penyekatan tersebut, nantinya akan diperiksa mengenai tujuan perjalanannya. Apabila hendak melakukan perjalanan mudik, maka secara otomatis akan dipaksa putar balik.
Pun bagi yang hendak ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas atau kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, seperti surat izin perjalanan dinas, surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau ketua Satgas COVID-19 dan hasil negatif COVID-19 yang mengacu pada PCR, rapid antigen, atau GeNose.
“Semua yang lewat akan kami periksa. Kalau dia enggak punya SIKM, akan kami putar balik,” tutup Sambodo.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
