Ingat, Mulai Hari Ini Keluar Masuk Ibu Kota Akan Disekat di 31 Titik Ini

6 Mei 2021 4:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi diberlakukan mulai hari ini (6/5) hingga 17 Mei 2021. Selama kurun waktu 12 hari tersebut, seluruh warga Ibu Kota dilarang melakukan perjalanan mudik ke luar kota.
ADVERTISEMENT
Diberlakukannya larangan mudik ini, tentu saja bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya kenaikan angka positif COVID-19 di Tanah Air.
Meski telah resmi dilarang, diprediksikan masih akan ada sejumlah masyarakat yang bakal nekat melakukan perjalanan mudik. Karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya bersama stakeholder lainnya, telah mendirikan sejumlah pos penyekatan.
Total ada 31 titik pos penyekatan yang tersebar di sejumlah wilayah perbatasan Jabodetabek. Seluruh pos penyekatan tersebut, tidak hanya ditempatkan di jalur tol, namun juga di jalur arteri hingga jalur tikus.
“Nantinya akan terbagi menjadi 14 titik pos penyekatan dan 17 pos check point,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Berikut 31 titik pos penyekatan di wilayah perbatasan Jabodetabek:
Polres Metro Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Timur
Polres Metro Bekasi Kota
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Polres Metro Bekasi Kabupaten
Polres Metro Depok
Polres Metro Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dari 31 titik pos penyekatan yang ada, Polda Metro Jaya akan memfokuskan pengawasan di 2 titik, yakni Gerbang Tol Cikarang Barat untuk kendaraan roda empat, dan jembatan Siphon Cibeet untuk kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Kedua titik tersebut, dinilai menjadi jalur utama para pemudik kendaraan roda empat dan roda dua yang hendak menuju timur Pulau Jawa.
“Karena Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu jalur tikus menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan seterusnya,” ujar Sambodo.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Wajib Bawa Surat Izin Perjalanan dan Hasil Swab Antigen

Seluruh kendaraan yang melintas di 31 titik pos penyekatan tersebut, nantinya akan diperiksa mengenai tujuan perjalanannya. Apabila hendak melakukan perjalanan mudik, maka secara otomatis akan dipaksa putar balik.
Pun bagi yang hendak ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas atau kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, seperti surat izin perjalanan dinas, surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau ketua Satgas COVID-19 dan hasil negatif COVID-19 yang mengacu pada PCR, rapid antigen, atau GeNose.
ADVERTISEMENT
“Semua yang lewat akan kami periksa. Kalau dia enggak punya SIKM, akan kami putar balik,” tutup Sambodo.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: