Ingat Pembonceng Tak Pakai Helm, Pengendaranya Ditilang

14 Maret 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pembonceng motor wajib mengenakan helm. Jadi tidak hanya pengemudi, orang yang dibonceng juga turut pakai pelindung kepala. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, tertuang di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Tepatnya pada Pasal 106 Ayat 8, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Helm SNI ini juga dijabarkan sebagai perlengkapan kendaraan bermotor, yang wajib dilengkapi oleh orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor di jalan. Hal ini mengacu Pasal 57 pada Ayat 1 dan 2.
Pemotor nekat gunakan jalan pintas pinggir rel. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Celakanya tak jarang kita melihat pembonceng yang tak pakai helm. Lebih lanjut pada Pasal 234 ditegaskan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, atau pemilik barang, atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Denda pelanggaran tak pakai helm

Sementara itu dijelaskan lagi pada Pasal 291 Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan, atu denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Denda bisa lebih besar lagi apabila saat ditemukan petugas, pengendaranya juga tidak mengenakan helm. Hukumannya juga serupa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Beberapa ketentuan lain mengenai tanggung jawab pengemudi,khususnya yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih adalah harus memastikan penggunaan sabuk keselamatan, baik untuk dirinya sendiri maupun penumpang depan, demikian mengacu Pasal 106 Ayat 6.
Selanjutnya pada Pasal 289 dijelaskan pengemudi kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 6, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.