Ingat, SIM yang Habis Masa Berlaku Harus Diurus ke Satpas
ADVERTISEMENT
Layanan SIM Keliling kini lumrah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, baik itu tingkat kabupaten maupun provinsi.
ADVERTISEMENT
Kehadiran layanan SIM Keliling ini, tentu saja bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Lantas yang jadi pertanyaan, apakah layanan SIM keliling ini hanya sekadar melayani perpanjangan SIM atau juga bisa melayani pembuatan SIM?
Menjawab hal tersebut, Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, pun memberikan tanggapannya.
“Saat ini baru bisa perpanjang saja, untuk bikin SIM baru harus ke Satpas,” ucap Dicky beberapa waktu lalu.
Hanya perpanjang SIM A dan SIM C
Lebih lanjut, Dicky juga mengatakan layanan perpanjang SIM yang bisa dilayani hanya mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Perpanjang SIM umum saat ini belum bisa (di SIM Keliling), harus ke Satpas yang di Daan Mogot,” tambah Dicky.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, proses perpanjangan SIM yang bisa dilayani juga hanya diperuntukkan bagi para pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis. Sementara bagi yang sudah terlewat, diharuskan melakukan pembuatan SIM baru.
“Iya kalau sudah lewat, sesuai aturan harus ke Satpas bikin baru,” beber Dicky.
Lalu bagi para pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis, sudah bisa melakukan perpanjangan SIM sejak 14 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
***