Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ingat, Tilang Elektronik ETLE Tetap Berlaku Saat PSBB Transisi Jakarta
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan meski sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi , tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
"ETLE masih berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Minggu (12/10).
Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.
"ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," lanjut dia.
Kamera ETLE dirusak pendemo Omnibus Law
Kerusuhan demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat (9/10) kemarin membuat beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan termasuk kamera pengawas ETLE. Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya tengah memperbaiki kamera yang dirusak.
"Ada 12 titik panel dan 1 kamera ETLE yang dirusak massa," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Ingat lagi pelanggaran spesifik yang ditilang ETLE
Sementara itu, bicara target pelanggaran akan mengacu pada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini penjelasannya:
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kini DKI Jakarta sudah memiliki 57 kamera tilang elektronik yang disebar di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.