Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ini 2 Alasan Utama Mobil Pribadi Pakai Strobo atau Rotator
10 Oktober 2017 12:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Kisah Steven, warga Bogor yang akhirnya mencopot strobo atau rotator di mobil pribadinya, mungkin kasus ke sekian kalinya yang terungkap. Kasus-kasus mobil pribadi yang tak semestinya memakai strobo memang kerap kali terjadi.
ADVERTISEMENT
Bermodal strobo, orang-orang ini bak yang punya jalanan, meminta jalur saat kendaraan padat. Semestinya mereka, warga sipil yang memakai strobo ini sadar, itu tak diperbolehkan. Dan juga jalanan bukan milik dia seorang, tetapi milik masyarakat.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10) memberi keterangan, dari beberapa pengungkapan kasus penggunaan lampu strobo ini ada dua motif utama.
1. Untuk gaya-gayaan
2. Agar terhindar dari macet.
Hasby sendiri memberi imbauan agar masyarakat tak menggunakan lampu strobo dan rotator. Penggunaan sirine dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat.
ADVERTISEMENT
Lampu isyarat dibagi dalam tiga jenis yaitu yang berwarna biru, merah, dan kuning. Lampu biru hanya boleh digunakan kendaraan polisi. Untuk lampu merah hanya boleh digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, dan mobil jenazah.
Dan lampu kuning hanya boleh digunakan mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.
Dari ketiga jenis lampu isyarat tersebut, tidak semuanya diperkenankan menggunakan sirine. Suara penanda agar pengguna jalan lain membari ruang untuk melaju, hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah.
