Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, aturan main terkait pelarangan mudik dijelaskan.
Meskipun melarang pergerakan mudik antar kota antar provinsi, Kemenhub rupanya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal.
Setidaknya ada 37 kota di 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal, berikut lengkapnya:
1. Jabodetabek
2. Bandung Raya - Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Solo Raya - Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Sumatera Utara
8. Sulawesi Selatan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal, diimbau tidak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah yang disebutkan di atas. Apabila nekat, berbagai sanksi pun telah menanti, mulai dari putar balik hingga pemberian tilang.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu harus melakukan perjalanan keluar kota sesuai Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, diwajibkan membawa surat dinas atau surat keterangan khusus apabila hendak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah aglomerasi.
***