Ini Akhir Drama Polisi Tilang Pemilik Ducati yang Dikira Pakai Knalpot Racing

9 Juni 2021 8:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan depan  Ducati StreetFighter V4S. Foto: Ducati
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan depan Ducati StreetFighter V4S. Foto: Ducati
ADVERTISEMENT
Belum lama ini viral di media sosial pihak kepolisian melakukan tilang kepada pengguna motor gede (moge) di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat. Kesalahannya karena menggunakan knalpot racing dan beberapa tak menggunakan pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Namun dari video yang beredar, satu pemilik Ducati tipe StreetFighter V4S protes ke petugas lantaran motornya tetap ditilang padahal menggunakan knalpot standar bawaan diler.
"Ini motor standar, beneran standar dari sananya pak. Itu knalpot standarnya Ducati, kenapa ditilang ya?," tegas pemotor dalam video tersebut.
Video ini pun ramai dan menjadi sorotan netizen. Banyak yang menyebut jika kepolisian harusnya memiliki pengetahuan soal otomotif sebelum melakukan tilang.
Dalam keadaan knalpot standar, Ducati StreetFighter V4S memang memiliki suara yang besar. Suara itu dihasilkan dari jantung pacunya yang berkubikasi 1.013 cc dengan konfigurasi V4 90 derajat.
Tak cuma itu, motor gede ini juga mengaplikasikan jenis kopling kering. Racikan inilah yang membuat mesin dari Ducati terdengar lebih berisik dibandingkan moge yang lain. Bahkan lebih bising ketimbang Ducati yang menggunakan kopling basah.
ADVERTISEMENT

Tak jadi ditilang dan SIM dikembalikan

Tampilan Ducati StreetFighter V4S. Foto: Ducati
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono angkat suara soal komentar netizen. Ia mengakui jika memang adalah kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Ada salah satu pengendara yang komplain karena merasa knalpot standar, selanjutnya kami mengarahkan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraan nya. Dan setelah dicek kemudian memang standar selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan kembali," kata Argo kepada kumparan, Selasa (7/6).
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Argo melanjutkan, penindakan oleh petugas dilakukan secara kasat mata. Polisi mendengar jika suara Ducati StreetFighter V4S sangat besar. Jadi analisanya kemungkinan ada modifikasi pada knalpot standar.
"Kalaupun ada miss dengan anggota di lapangan kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan tidak membuat pernyataan yang ber-persepsi negatif dengan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi," ungkapnya.
Mesin Ducati Streetfighter V4 Foto: dok. Istimewa
Selanjutnya, Argo juga menjelaskan jika anggota akan diberi edukasi terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang berkubikasi mesin besar. Agar hal serupa tak terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
"Dan selanjutnya untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan untuk kami edukasi," paparnya.

Yang salah tetap ikut sanksi tilang

Tampilan knalpot racing kustom Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Totalnya, dari penjelasan Argo, ada sekitar 14 moge yang ditilang pada Minggu pagi (6/6) karena menggunakan knalpot racing dan menyalahi aturan lain seperti tidak menggunakan spion, dan melepas pelat nomor.
Bagi kendaraan yang terbukti menyalahi aturan yang berlaku, polisi akan tetap menilang untuk memberikan efek jera.
"Sat Patwal melakukan penindakan tidak ada tebang pilih antara motor cc kecil yang dimodif ataupun motor gede. Semua mengacu pada pasal 285 ayat 1 UU No.22 tahun 2009, khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar atau kendaraan modifikasi," pungkasnya.