Ini Alasannya Uji Praktik SIM C Lintasi Zig-zag dan Membentuk Angka 8

11 Januari 2023 6:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Saat melakukan ujian praktik SIM C, pemohon akan dihadapkan pada rangkaian tes. Salah satunya ujian praktik melintasi rintangan zig-zag dan membentuk angka 8.
ADVERTISEMENT
Ujian ini boleh dikatakan sulit. Selain itu, peserta uji juga rentan gagal apalagi dalam kesempatan pertama. Tak jarang, jalan pintas dengan menggunakan jasa calo dipilih.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.
“Selain itu, salah satu tujuannya adalah menguji keseimbangan dari tubuh peserta ketika mengemudikan kendaraan di jalan. Kelincahan pengemudi juga akan dilihat dari uji ini dan ini untuk melatih refleks saat dihadapkan situasi tak terduga,” ungkapnya kepada kumparan, Selasa (10/1).
Pemohon mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Uji zig-zag dilakukan dengan cara mengendarai motor melalui jalur berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan. Peserta dinyatakan gagal kalau kakinya turun dan menyentuh tanah, menjatuhkan atau menyentuh patok.
ADVERTISEMENT
Untuk uji membentuk angka delapan, instruksi dari petugas harus diperhatikan. Peserta dinyatakan gagal kalau kakinya turun menyentuh tanah, menjatuhkan atau menyentuh patok, dan salah jalur karena tidak mengikuti arahan.
“Selain uji zig-zag, sebenarnya ada uji berbalik arah membentuk huruf U untuk melihat keseimbangan dari peserta. Aturannya sama saja seperti yang tadi disebutkan tidak boleh keluar jalur, menjatuhkan atau menyentuh patok,” paparnya.
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penilaian lolos atau tidaknya dilakukan oleh petugas dengan bantuan sistem e-driver, berupa sensor yang ditempatkan di area uji praktik sehingga lebih akurat dan transparan.
Kalau tidak lolos dalam ujian praktik ini, peserta boleh mengulang sebanyak dua kali dalam satu hari. Bila gagal juga, terpaksa harus kembali lagi 14 hari kemudian dan melakukan pendaftaran dari awal.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kan aturannya baru dan bisa mempersingkat waktu. Kalau gagal ya bisa diulangi sebanyak dua kali dalam satu hari,” pungkasnya.