Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepati janjinya untuk melakukan pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT dengan menerapkan tilang elektronik (E-TLE ) secara nasional mulai 23 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Ada 12 Polda yang direncanakan bakal menerapkan tilang elektronik secara nasional pada tahap pertama ini. Berikut lengkapnya:
Diterapkannya tilang elektronik secara nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Bagi Anda yang tidak ingin merasakan ditindak oleh kamera tilang elektronik, maka selalu patuhi aturan lalu lintas dan hindari melakukan beberapa pelanggaran yang dapat ditindak oleh kamera tilang elektronik.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik. Berikut lengkapnya:
Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pelanggaran pertama yang bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti berhenti di yellow box junction atau memasuki jalur busway.
ADVERTISEMENT
Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.
Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Selanjutnya bagi pengemudi yang terbukti tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika menyetir dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan diberikan tilang elektronik.
Menyoal hukumannya, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 289.
Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai
Pelanggaran lainnya yang juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni mengoperasikan gawai sambil mengemudi. Hal ini dinilai sangat berbahaya, karena bisa menghilangkan konsentrasi ketika mengemudi.
Bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283, yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
Melanggar Batas Kecepatan
Bagi para pengemudi kendaraan roda empat, khususnya di wilayah Jabodetabek, sebaiknya juga tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Sebab, bagi kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera tilang elektronik, maka siap-siap akan menanggung hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 286 Ayat 5.
Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu
Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu dan terekam oleh kamera tilang elektronik, maka dapat dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran.
Hukumannya sesuai dengan Pasal 280, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus juga dipastikan bakal ditindak apabila terbukti terekam oleh kamera tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Untuk hukumannya, pengendara akan dikenakan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1.
Menerobos Lampu Merah
Selain berkendara melawan arus, pengendara yang juga terbukti menerobos lampu merah dan terekam kamera elektronik, maka dipastikan akan mendapatkan surat tilang elektronik.
Menyoal hukumannya, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Tidak Mengenakan Helm
Terakhir, bagi pengendara roda dua yang terbukti tidak menggunakan helm ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, dapat dipastikan akan mendapatkan surat tilang elektronik.
Untuk jenis pelanggaran ini, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, seperti yang tertera pada Pasal 290.
ADVERTISEMENT
***