Ini Biaya Perpanjangan SIM Melalui SINAR

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online, melalui SIM Nasional Presisi (SINAR), pada Selasa (13/4/2021).
Ini merupakan program layanan berbasis IT yang dihadirkan Kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan adanya SINAR yang berada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri ini, diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM dari mana saja.
"Hari ini masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi SINAR yang ada di handphone,” jelas Listyo Sigit dalam peluncuran aplikasi SINAR.
Menyoal prosedur perpanjangannya, pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, dan melakukan registrasi. Untuk melengkapi registrasi tersebut, pemohon juga wajib menyertakan nomor SIM, foto SIM asli, foto KTP, dan Pas foto.
Adapun untuk metode pembayarannya, saat ini aplikasi SINAR baru menyediakan layanan pembayaran virtual account dari Bank BNI.
Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR dan ingin tahu berapa biaya perpanjangan SIM tersebut, berikut kumparan sajikan informasinya.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C, saat ini masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada dua aturan tersebut dijelaskan, biaya perpanjangan SIM A atau kendaraan roda empat, senilai Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C atau kendaraan roda dua, sebesar Rp 75 ribu.
Terdapat juga biaya tambahan asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan tes kesehatan Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengiriman melalui jasa pengiriman Kantor Pos, akan bergantung pada jarak antara tempat tujuan pengiriman dengan kantor Satpas terdekat.
Jadi, bila ditotal untuk perpanjangan SIM A menghabiskan biaya Rp 135 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.
***
