Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Cara dan Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Seperti Punya Rachel Vennya
3 November 2021 7:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengonfirmasi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, pelat nomor RFS Rachel Vennya beda dengan miliknya pejabat.
“Untuk pejabat itu penggunaannya RF kepala 1 dan 4 angka, hanya kepala 1 empat angka,” jelas Argo.
Artinya, nomor polisi yang digunakan oleh Rachel Vennya merupakan nomor cantik. Lalu, bagaimana caranya untuk membuat pelat nomor cantik seperti yang digunakan oleh Rachel Vennya?
Nah bagi Anda yang berminat bikin pelat nomor cantik, berikut kumparan sajikan informasinya.
Ketentuan penggantian pelat nomor pilihan
Perlu diketahui, ketentuan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 hingga 11. Berikut isi lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah.
2. NRKB pilihan digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 (lima) tahun.
3. Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
ADVERTISEMENT
4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Adapun, ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 3 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor, yaitu:
Biaya penggantian pelat nomor pilihan
Setelah memahami ketentuan untuk melakukan penggantian pelat nomor atau menggunakan pelat nomor pilihan, tentunya ada biaya yang harus Anda tebus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia. Berikut ini daftar biaya lengkapnya.
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
ADVERTISEMENT
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
Pengurusan penggantian pelat nomor pilihan
Untuk mendapatkan NRKB pilihan, Anda cukup mendatangi Samsat atau gedung Dirlantas Polda Metro Jaya dengan membawa BPKB, STNK, dan bukti pembelian kendaraan dari diler.
Setelah itu, isi formulir permohonan penggantian pelat nomor, kemudian sertakan nomor pilihan yang diinginkan. Setelah itu serahkan formulir ke petugas, nantinya petugas akan melakukan pengecekan ketersediaan nomor yang diinginkan.
Apabila nomor pilihan sudah digunakan, Anda dipersilakan untuk mengganti nomor pilihan lainnya. Jika nomor pilihan yang Anda inginkan masih tersedia, maka petugas akan langsung memprosesnya.
ADVERTISEMENT
Live Update