Ini Daftar Mobil di Bawah Rp 240 Juta yang Bakal Bebas PPnBM

2 Januari 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Avanza terbaru di GIIAS 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza terbaru di GIIAS 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengajukan surat usulan ke Kementerian Keuangan terkait mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta yang dikategorikan sebagai mobil rakyat.
ADVERTISEMENT
Adanya usulan pengkategorian mobil rakyat tersebut, merespons rencana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen yang akan menjadi permanen, untuk mobil dengan kriteria tertentu.
"Nantinya kategori mobil yang kami definisikan sebagai mobil rakyat --bukan lagi mobil mewah, jadi tak akan dikenakan pajak mobil mewah PPnBM," ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Agus kemudian menjabarkan kriteria mobil yang bisa disebut sebagai mobil rakyat dan bukan termasuk mobil mewah.
Jumpa Pers Kinerja Sektor Industri 2021 & Outlook 2022 Kementerian Perindustrian, Rabu (19/12). Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan
"Nah kami sudah merumuskan apa saja kriteria mobil rakyat, dan bagaimana dia bukan barang mewah, ada beberapa kriteria," tutur Agus.
Berikut ini kriteria mobil yang dikategorikan sebagai mobil rakyat.
ADVERTISEMENT
"Jadi hitungan kami mobil yang end to end-nya mobil Indonesia adalah yang local purchase minimal 80 persen," ucapnya.

Daftar mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta.

Apabila mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Kemenperin, kumparan akan coba menyajikan daftar-daftar mobil yang masuk ke dalam kriteria tersebut.
Mobil LCGC Honda Brio. Foto: dok. HPM
Berikut ini daftar mobil yang masuk ke dalam kategori mobil rakyat lengkap dengan harga yang ditetapkan OTR Jakarta.

Honda Brio - 91 persen

Toyota Agya - 85 persen

ADVERTISEMENT

Toyota Calya - 85 persen

Daihatsu Sigra - 85 persen

ADVERTISEMENT

Daihatsu Ayla - 85 persen

Daihatsu Xenia - 80 persen

ADVERTISEMENT

Toyota Avanza - 80 persen

Mitsubishi Xpander - 80 persen

Nissan Livina - 80 persen

Test drive Daihatsu All New Xenia 2021. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Kendati demikian, kriteria harga yang ditetapkan oleh Kemenperin terbilang masih kurang jelas. Apakah akan mengacu pada harga On The Road seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, atau menggunakan harga Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP PKB).
Nah, berikut ini kumparan sajikan mobil-mobil yang sebelumnya sudah disebutkan dengan harga DPP PKB yang mengacu pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, pada Permendagri 40 Tahun 2021 beberapa mobil baru seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander belum terdaftar. Berikut ini lengkapnya.

Honda Brio

Toyota Agya

Toyota Calya

ADVERTISEMENT

Daihatsu Sigra

Daihatsu Ayla

ADVERTISEMENT

Honda BR-V

Daihatsu Xenia

ADVERTISEMENT

Toyota Avanza

Mitsubishi Xpander

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nissan Livina