Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ini Daftar Mobil di Bawah Rp 240 Juta yang Bakal Bebas PPnBM
2 Januari 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 8 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) sedang mengajukan surat usulan ke Kementerian Keuangan terkait mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta yang dikategorikan sebagai mobil rakyat .
ADVERTISEMENT
Adanya usulan pengkategorian mobil rakyat tersebut, merespons rencana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen yang akan menjadi permanen, untuk mobil dengan kriteria tertentu.
"Nantinya kategori mobil yang kami definisikan sebagai mobil rakyat --bukan lagi mobil mewah, jadi tak akan dikenakan pajak mobil mewah PPnBM," ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Agus kemudian menjabarkan kriteria mobil yang bisa disebut sebagai mobil rakyat dan bukan termasuk mobil mewah.
"Nah kami sudah merumuskan apa saja kriteria mobil rakyat, dan bagaimana dia bukan barang mewah, ada beberapa kriteria," tutur Agus.
Berikut ini kriteria mobil yang dikategorikan sebagai mobil rakyat.
ADVERTISEMENT
"Jadi hitungan kami mobil yang end to end-nya mobil Indonesia adalah yang local purchase minimal 80 persen," ucapnya.
Daftar mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta.
Apabila mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Kemenperin, kumparan akan coba menyajikan daftar-daftar mobil yang masuk ke dalam kriteria tersebut.
Berikut ini daftar mobil yang masuk ke dalam kategori mobil rakyat lengkap dengan harga yang ditetapkan OTR Jakarta.
Honda Brio - 91 persen
Toyota Agya - 85 persen
ADVERTISEMENT
Toyota Calya - 85 persen
Daihatsu Sigra - 85 persen
ADVERTISEMENT
Daihatsu Ayla - 85 persen
Daihatsu Xenia - 80 persen
ADVERTISEMENT
Toyota Avanza - 80 persen
Mitsubishi Xpander - 80 persen
Nissan Livina - 80 persen
Kendati demikian, kriteria harga yang ditetapkan oleh Kemenperin terbilang masih kurang jelas. Apakah akan mengacu pada harga On The Road seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, atau menggunakan harga Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPP PKB).
Nah, berikut ini kumparan sajikan mobil-mobil yang sebelumnya sudah disebutkan dengan harga DPP PKB yang mengacu pada Permendagri Nomor 40 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, pada Permendagri 40 Tahun 2021 beberapa mobil baru seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander belum terdaftar. Berikut ini lengkapnya.
Honda Brio
Toyota Agya
Toyota Calya
ADVERTISEMENT
Daihatsu Sigra
Daihatsu Ayla
ADVERTISEMENT
Honda BR-V
Daihatsu Xenia
ADVERTISEMENT
Toyota Avanza
Mitsubishi Xpander
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT