Ini Daftar PO Bus yang Tetap Beroperasi di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik selama libur Lebaran Idul Fitri mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam kurun waktu larangan tersebut, sejumlah moda transportasi dipastikan dibatasi operasionalnya, tak terkecuali layanan bus AKAP atau antar kota antar provinsi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan hanya ada beberapa perusahaan otobus yang diberikan izin beroperasi untuk melayani masyarakat yang membutuhkan keperluan mendesak perjalanan ke luar kota.
Seluruh perusahaan otobus yang mendapatkan izin beroperasi, telah dilengkapi dengan stiker khusus pada bagian kaca depannya dan hanya melayani keberangkatan untuk warga Ibu Kota dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” jelas Budi Setiadi, dalam pernyataan resminya, Senin (3/5/2021).
Diberikannya stiker khusus tersebut, lanjut Budi, bertujuan memudahkan petugas di lapangan dalam mengidentifikasi PO bus mana saja yang memang boleh beroperasi dan tidak boleh beroperasi.
Adapun bus AKAP yang boleh beroperasi dan telah mendapatkan stiker khusus, yakni sebanyak 87 perusahaan otobus. Berikut lengkapnya:
Bhinneka Sangkuriang Transport
Bhinneka Putra Jaya
Gunung Harta Transport Solutions
Maju Lancar Prima
Putri Luragung Shahira
SAN Putera Sejahtera
Pahala Kencana
Anugerah Mas
Gaya Utama Jaya
Putra Pelita Jaya Jepara
Sedya Mulya Samya
HS Budiman 45
Indo Transport Abdimas
Garuda Mas Putera Esa
Garuda Mas Karya Jaya
Citra Sekar Harum
Safari Dharma Sakti
Blue Star Karsa Unggul
Perum Damri Cabang Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Nusantara Transindo
Perusahaan Otobus Nusantara
Sindoro Satriamas
Citra Adi Lancar
Haryanto Motor Indonesia
Sumber Alam Ekspress
Bhaladika Jaya Perkasa
Harapan Jaya Prima
Sinar Dempo Bangun Persada
Bintang Luragung Asri
Harapan Jaya Prima Cabang Jakarta
Putra Luragung Sakti
Rafflesia Putra Prima
Efisiensi Putra Utama
Eka Sari Lorena Transport
Ryanta Mitra Karina
Putra Pelangi Perkasa
Armada Bumi Minang
Murni Anugerah Jaya Usaha
Sari Gede Putra Bangsa
Sinar Jaya Megah Langgeng
Dewi Sri
Sinar Jaya Megah Langgeng Cabang Bekasi
Bongkotan Jati Utama
Laju Prima
Sinar Jaya Megah Langgeng Cabang Karanganyar
Kramat Djati Asri Sejati
Krui Putra Perdana
KYM Bersatu Anugerah Bersama
Garuda Mas Putera Esa Cabang Jakarta
Indo Transport Abdimas
Perum Damri
Dedy Jaya Lambang Perkasa
Putri Jaya Baru
Arimbi Jaya Agung
Bima Suci Jaya Agung
Warga Baru Expres
Bhinneka Sangkuriang Transport Cabang CIrebon
Sari Mustika Jaya
Bintang Estu Terang
Global Anugerah Mandiri
Telaga Indah Armada
Jaya Murni Sejahtera
Rosalia Indah Transport
Walet Biru Transport
Sudiro Tungga Jaya
Naikilah Perusahaan Minang
Tunas Muda Transportation
Bintang Sempati Star
Terang Fajar Transportindo
Dewi Sri
Selamat Sugeng Rahayu
Multi Trans Mutiara
Medan Jaya Simalem
Kemenangan Tjipto GM
Dieng Indah
Dwi Raya Laksana
Hiba Utama
Setia Negara Cabang Kuningan
Setia Negara Cabang Jakarta
Hidup Baru Putra
Hiba Prima Sejahtera
Murni Anugerah Jaya Cabang Jakarta
Putri Jaya Sejahtera
Asli Prima Inti Karya
Medal Sekarwangi
Gunung Mulia Putera
Cahaya Wisata Transportasi
Selain 87 perusahaan otobus di atas, masih ada beberapa PO bus lainnya yang juga mendapatkan izin operasional dan stiker khusus.
"Sebagian lain masih ada, itu yang kami kirim langsung stikernya. Jadi makanya enggak ada di daftar (di atas)," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, kepada kumparan, Rabu (5/5/2021).
Karena itu, bagi perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasional berupa stiker khusus dipastikan tidak boleh beroperasi selama masa larangan mudik. Apabila terbukti nekat masih beroperasi, maka berbagai sanksi pun telah disiapkan oleh Kemenhub.
“Pastinya ada (sanksi), telah kami siapkan sanksi administrasinya,” beber Budi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mendesak ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa kriteria serta persyaratan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ada 2 kriteria yang membuat seseorang diperbolehkan melakukan perjalanan mendesak ke luar kota. Berikut lengkapnya:
Perjalanan dinas ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan karyawan swasta yang wajib disertai surat izin dinas bertanda tangan pimpinan lembaga atau perusahaan
Perjalanan kunjungan keluarga yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia dan wajib disertai surat keterangan dari rumah sakit terkait serta surat izin perjalanan dari kelurahan atau kepala Satgas COVID-19.
Selain wajib membawa beberapa surat izin perjalanan, masyarakat yang hendak menggunakan bus AKAP juga diharuskan menyertakan surat negatif COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR, antigen, atau GeNose yang berlaku 1x24 jam.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
