Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan hanya ada beberapa perusahaan otobus yang diberikan izin beroperasi untuk melayani masyarakat yang membutuhkan keperluan mendesak perjalanan ke luar kota.
Seluruh perusahaan otobus yang mendapatkan izin beroperasi, telah dilengkapi dengan stiker khusus pada bagian kaca depannya dan hanya melayani keberangkatan untuk warga Ibu Kota dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub,” jelas Budi Setiadi, dalam pernyataan resminya, Senin (3/5/2021).
Diberikannya stiker khusus tersebut, lanjut Budi, bertujuan memudahkan petugas di lapangan dalam mengidentifikasi PO bus mana saja yang memang boleh beroperasi dan tidak boleh beroperasi.
ADVERTISEMENT
Adapun bus AKAP yang boleh beroperasi dan telah mendapatkan stiker khusus, yakni sebanyak 87 perusahaan otobus. Berikut lengkapnya:
Selain 87 perusahaan otobus di atas, masih ada beberapa PO bus lainnya yang juga mendapatkan izin operasional dan stiker khusus.
ADVERTISEMENT
"Sebagian lain masih ada, itu yang kami kirim langsung stikernya. Jadi makanya enggak ada di daftar (di atas)," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, kepada kumparan, Rabu (5/5/2021).
Karena itu, bagi perusahaan otobus yang tidak memiliki izin operasional berupa stiker khusus dipastikan tidak boleh beroperasi selama masa larangan mudik. Apabila terbukti nekat masih beroperasi, maka berbagai sanksi pun telah disiapkan oleh Kemenhub.
“Pastinya ada (sanksi), telah kami siapkan sanksi administrasinya,” beber Budi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mendesak ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa kriteria serta persyaratan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ada 2 kriteria yang membuat seseorang diperbolehkan melakukan perjalanan mendesak ke luar kota. Berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Selain wajib membawa beberapa surat izin perjalanan, masyarakat yang hendak menggunakan bus AKAP juga diharuskan menyertakan surat negatif COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR, antigen, atau GeNose yang berlaku 1x24 jam.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update