Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Gratis!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginformasikan akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di awal tahun 2021.
Melalui akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, pelaksanaan uji emisi kendaraan secara gratis itu akan dilangsungkan seminggu sekali hingga akhir Januari.
Berikut jadwal uji emisi gratis bagi kendaraan di DKI Jakarta:
Rabu, 6 Januari 2021 - Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Rabu, 13 Januari 2021 - Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
Senin, 18 Januari 2021 - Waduk Pluit, Jakarta Utara
Kamis, 21 Januari 2021 - Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Adapun, waktu pelaksanaanya dilakukan dari jam 9 pagi hingga jam 12 siang. Selama waktu tersebut, seluruh kendaraan yang ada akan tetap dilayani.
Digelarnya pelaksanaan uji emisi kendaraan secara gratis ini guna memfasilitasi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta yang kini wajib melakukan uji emisi bagi kendaraannya.
Mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun, diwajibkan untuk melakukan uji emisi setiap tahunnya.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor," kata Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Berbagai sanksi menanti bagi yang tidak uji emisi
Bagi yang tidak melakukan atau kendaraannya tak lulus uji emisi, maka akan mendapatkan sanksi denda dan dikenakan tarif parkir tertinggi.
"Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," ucap Syaripudin, Jumat (1/1).
Menyoal sanksi dendanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 296.
Dalam aturan itu dijelaskan, bagi kendaraan roda dua yang terbukti tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sementara roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Sementara untuk tarif parkir tertinggi, nantinya sebagian besar perusahaan perparkiran yang beroperasi di DKI Jakarta, akan memiliki sistem terintegrasi dengan dengan perpanjangan.
Sehingga, setiap kendaraan yang terbukti belum atau tidak lulus uji emisi akan secara otomatis langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.
"Tarif parkir yang tinggi termasuk bagi kendaraan yang tidak lolos emisi," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
***
