Ini Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil Saat PPKM Darurat Jakarta

16 Juli 2021 6:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta meresmikan aturan penghapusan pajak sanksi administrasi pajak kendaran bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan (BBN-KB). Terbitnya beleid ini merespons kebijakan PPKM darurat.
ADVERTISEMENT
Aturannya sudah diundangkan sejak 14 Juli 2021 lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang Penghapusan PKB dan BBNKB.
Dalam penjelasan aturan tersebut, penghapusan pajak hanya diberikan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 saja.
"Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan pajak tersebut adalah kendaraan yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM darurat yaitu pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," kata Lusiana, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Dalam diktum keempat aturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen PKB dan BBN-KB.
Wajib pajak sendiri dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
ADVERTISEMENT

Cuma sampai 20 Agustus 2021

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Lusiana mengatakan, jika batas maksimal dispensasi pajak ini hanya berlaku sampai Agustus 2021 saja. Jika melewati tanggal tersebut sanksi kembali berlaku.
"Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal pada 20 Agustus. Apabila melewati batas tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," pungkasnya.
Jadi buat Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, jangan sampai terlewat dari masa tenggang terakhir, jika tak mau membayar denda administrasi.